Galian C Pasir Kuarsa, GPM Batu Bara Menduga Belum memiliki Amdal

Batu Bara, tintarakyat.com

Aktifitas penambangan (galian C) pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan setempat, sebagaimana diatur dalam Undang – undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juncto. UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) Kabupaten Batu Bara Muhammad Syafi’i, kepada Wartawan, Sabtu (08/07/2023).

Muhammad Syafi’i mengatakan adanya kegiatan penambangan pasir tersebut, selain terdapat hampar lobang besar seperti lautan juga berdampak pada inspratuktur jalan timbulnya polusi debu yang bisa mengakibatkan masyarakat terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (Ispa) dan juga rusaknya pada badan jalan.

Oleh sebab itu, Muhammad Syafi’i berharap
peran pemerintah terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL), kegiatan yang wajib Amdal.

“Kuat dugaan kami (GPM – red), Perusahaan (PT) yang mengelola tambang pasir kuarsa tersebut belum lengkap izinnya dan meminta Dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) turut andil untuk memeriksa kelengkapan dokumen,”ungkap Syafi’i.

Dimana, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan berhak mengajukan usul kegiatan apa yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

“GPM Batu Bara akan menyurati dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (UKL – UPL) atas kegiatan tambang pasir tersebut, serta akan mengelar aksi nantinya ketika tidak ada tindakkan sama sekali,”ucap Syafi’i.

Sementara itu, PG disebut – sebut sebagai humas pada tambang pasir kuarsa ketika dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp 0812 **** **56 sama sekali tidak membalas. (Suf)

Komentar