Batu Bara, tintarakuat.com
Terkait tuntutan demo Tunas Muda (TM) Gemkara, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Batu Bara memaparkan jawaban dari tuntutan tersebut.
Kadis Kominfo Batu Bara Edwin A Sitorus melalui Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Batu Bara Rizky Harahap menuturkan persoalan hutang Pemerintah Kabupaten Batu Bara dengan PT SMI, setelah melakukan akad pinjaman dengan akta perjanjian pemberian pinjaman nomor 31 tanggal 13 November 2020 dengan plafon pinjaman Rp. 78.937 410.000,-.
“Jangka waktu pinjaman selama 96 bulan, dimulai sejak tanggal pencairan pinjaman pertama dengan bunga 0 %, pinjaman tersebut dipergunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik jalan sebanyak 14 kegiatan”, jelas Rizky sebagaimana disampaikan Kabid Asset BPKAD Noval Boster di ruang paripurna DPRD Batu Bara pada tanggal 18 September 2023.
Dijelaskan Riszy, Persoalan Mantan Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batu Bara melarikan anggaran APBD Kabupaten Batu Bara, berdasarkan data dan dokumen, dapat disampaikan jumlah yang diterima sebesar Rp. 6.765.900.000.00,-
“Anggaran tersebut menjadi 2 jenis yaitu Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT),”papar Rizky, Jumat (29/09/23).
Dimana, Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia sebesar Rp 4.399 400.000,- yang langsung di masuk ke rekening Khusus Dinas BPBD tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Batu Bara.
Sedangkan, Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD Kabupaten Batu Bara TA 2022 sebesar Rp 2.366.500.000,00,-
Anggaran tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
“Untuk kasus menghilangnya mantan kepala BPBD itu, kasusnya sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polres Batu Bara”, ucap Rizky.
Persoalan penanaman Ubi di lahan milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan Perjanjian kerjasama antara Pemkab BB dan PT. Pembangunan Bahtera Berjaya Nomor 032/7384/2022 dan 001/PKS/PT.PBB/XI/2022 tanah tersebut dimanfaatkan oleh PT. Pembangunan Bahtera Berjaya.
Terdapat tanah eks Kantor BPBD dan sudah dipinjampakaikan ke Desa Suka Jaya dan dimanfaatkan sebagai Sarana dan Prasarana Olah Raga bagi Masyarakat sekitar.
“Lahan milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara di PT. Kwala Gunung menurut penjelasan BKAD bukan seluas 350 hektar, tetapi 12 hektar”, jelas Rizky.
Disebutkan Rizky, penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 65/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 22 Juli 2017 permohonan perpanjangan/pelepasan HGU PT KWala Gunung yg ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Sedangkan, status lahan PT. Socfindo yang dijadikan lokasi Kantor Bupati dijelaskannya bahwa Pemkab Batu Bara telah mengganti kerugian kepada PT Soefindo terkait tanah Pembangunan Kantor Bupati Batu Bara.
Pembayaran tersebut sesuai dengan SP2D yang dicairkan dengan No. SPM 0526 dan No. SP2D 07957 tertanggal 31 Desember 2021 Pembayaran pengadaan tanah untk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Rinciannya belanja modal tanah dengan pagu Rp 10.482.637.000, Pajak PPH final 4 ayat 2 Rp 238.241.750. Jadi Netto Rp 10.244.395.250 melalui Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara.
“Jadi Pemkab Batu Bara memberi jawaban atas tuntutan Tunas Muda Gemkara saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Batu Bara beberapa waktu lalu, seharusnya sudah clear tapi mungkin mereka tidak puas, sehingga hari ini menggelar unjukrasa”, kata Rizky. (Dedek)
Komentar