Wacana Perubahan Skema Pensiunan, Uang Pensiun DPR Jadi Sorotan

0 64

Jakarta, TintaRakyat- Belum lama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan skema pensiunan perlu diubah. Perubahan itu dinilai penting dilakukan karena pensiunan ASN memberikan beban sebesar Rp2.800 Triliun terhadap keuangan negara.

Berdasarkan wacana tersebut, uang pensiunan anggota DPR turut menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, meskipun hanya menjabat selama satu periode atau 5 tahun, mantan anggota DPR masih tetap menerima uang pensiun seumur hidup dan bisa diwariskan dengan nominal Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulannya.

Cuitan Susi Pudjiastuti di akun Twitter perihal skema pensiunan

Aggota DPR yang telah pensiun akan tetap menerima tunjangan, bahkan apabila telah meninggal uang pensiun akan tetap diturunkan kepada suami maupun istri sah dan anaknya yang berumur di bawah 25 tahun.

Ketetapan mengenai uang pensiun tersebut telah tertera dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang hak keuangan/administratif pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara serta bekas pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan bekas anggota lembaga tinggi negara pada pasal 17-18.

Wacana perubahan skema pensiunan yang akan dilakukan tersebut turut menuai komentar dari Mantan Menteri Kelautan, Susi Pudjiastuti. Melalui akun twitternya ia menyatakan setuju dengan perubahan skema pensiunan tersebut. Bahkan dalam cuitannya Susi juga menyinggung bahwa mentri juga tidak perlu memperoleh pensiunan tersebut.

“Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun (baru cek hr ini ada rek. di Mandiri Taspen,” ujarnya melalui akun Twitter @susipudjiastuti, dikutip Selasa (30/8/2022).

Slider Ads

20220426_150049
IMG-20231026-WA0031
IMG-20231026-WA0032
20220426_150049 IMG-20231026-WA0031 IMG-20231026-WA0032

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More