Penambangan Ilegal di Padang Pariaman: Ancaman bagi Lingkungan dan Masyarakat

Daerah15 Dilihat

Tintarakyat Padang Pariaman – Kecamatan Lubuk Alung dan Kecamatan Batang Anai, yang terletak di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, dikenal memiliki potensi pertambangan galian C. Dari hasil tambang di kedua kecamatan ini, perputaran uang dari bisnis tersebut mencapai ratusan juta rupiah per hari.

Namun, penambangan galian C di daerah ini harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kelestarian lingkungan. Banyak yang mengingatkan bahwa sumber daya alam adalah anugerah yang mudah berubah menjadi bencana jika tidak dikelola dengan baik.

Kekayaan alam yang dikelola secara sembarangan dan melanggar hukum hanya akan menguntungkan segelintir orang dan membawa malapetaka bagi banyak orang. Eksploitasi tambang pasir, batu, dan tanah bukit di kedua daerah ini menjadi contoh yang membahayakan kelangsungan hidup masyarakat setempat.

Lokasi galian C, seperti material pasir halus, kerikil, dan batu, saat ini dikelola oleh penambang yang diduga belum memiliki izin lengkap. Artinya, penambangan galian C di kedua daerah tersebut diduga tidak berizin.

Dampak dari penambangan ini termasuk perubahan topologi lahan dan percepatan erosi tanah. Banyaknya penambangan galian C yang tersebar di daerah aliran sungai berdampak pada lingkungan sekitar. Di dua kecamatan ini, terdapat penambangan galian C yang diduga belum memiliki izin lengkap, namun pemerintah daerah setempat tampaknya menutup mata tanpa melakukan tindakan nyata.

Menurut Yalmarizul, pemilik tambang galian C dengan izin lengkap, penambangan ilegal yang dilakukan di daerah tersebut berada di dataran rendah. “Ketika hujan lebat dengan intensitas tinggi, air sungai Batang Anai akan mengenangi pemukiman warga. Otomatis daerah ini akan menjadi danau,” ujar Yalmarizul pada Jumat (28/6/2024). (Zulfidial, SH)

Komentar