Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Kembali Raih Predikat Kabupaten Informatif

Daerah1096 Dilihat

Tinta Rakyat,– Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali mengukuhkan posisinya sebagai Kabupaten Informatif setelah menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat. Penghargaan bergengsi ini diserahkan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Balai Sidang Bung Hatta, Bukittinggi, pada Rabu, 18 Desember 2024.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, yang didampingi Kepala Dinas Kominfo sekaligus PPID Utama, Zahirman S.Sos., MM., serta Kabid IKP, Heri Sugianto, selaku Sekretaris PPID Padang Pariaman.

Bupati Suhatri Bur menyatakan rasa bangga atas pencapaian ini, yang merupakan hasil komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

> “Alhamdulillah, komitmen kita dinilai serius. Padang Pariaman kembali menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dengan predikat Informatif. Ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Suhatri Bur.

 

Bupati juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang terlibat, termasuk Dinas Kominfo, jajaran PPID, perangkat daerah, hingga PPID Nagari.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo, Zahirman, menyebut penghargaan ini menjadi bukti keberhasilan Padang Pariaman dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

> “Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2022, Padang Pariaman masih berada pada kategori ‘Menuju Informatif’. Pada 2023, kita naik menjadi Kabupaten Informatif dan berada di posisi 4 besar. Tahun ini, kita masuk 3 besar, bahkan menjadi satu-satunya kabupaten yang berada di posisi teratas bersama Kota Pariaman dan Kota Bukittinggi,” jelas Zahirman dengan bangga.

 

Zahirman juga menekankan pentingnya sinergi dengan seluruh perangkat daerah, camat, dan Wali Nagari untuk lebih proaktif dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi.

> “Informasi adalah hak publik, dan badan publik wajib menyediakan serta menyampaikannya secara transparan. Kami berharap, di tahun-tahun mendatang, semua lembaga publik di Padang Pariaman dapat memberikan pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan memudahkan masyarakat,” pungkasnya.

Keberhasilan ini semakin mengukuhkan Kabupaten Padang Pariaman sebagai pelopor dalam keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat. Semangat untuk terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan menjadi tekad bersama demi mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan responsif. (Zulfidial, SH)

Komentar