Patut Diduga Sejak Tahun 2018 Hampir Setengah Triliyun PADesa Di Kabupaten Cirebon Tidak Terdeksi Pajak PADesa (bukan Pajak pbb). Pemkab Cirebon Katon Bobrok!

0 232

Tintarakyat.com, Kabupaten Cirebon – Miris, banyaknya baliho yang terpasang untuk mengingatkan masyarakat agar tertib dan taat bayar pajak, tidaklah sesuai realita dari kondisi Pemerintah Desa yang bagian dari pada Pemerintahan Kabupaten Cirebon terkait Pajak PADesa (bukan pajak pbb) masih banyak yang keliru sejak 2018 dan tidak terdeteksi oleh Pemkab Cirebon. 

Terkait Pendapatan asli Desa (PAD) di wilayah kabupaten Cirebon masih banyak yang keliru dalam mengelola PAD, kekeliruan tersebut patut diduga terindikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dugaan tersebut muncul sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022.

Kondisi tersebut menjadi ajang saling tuding antara Pemerintah Desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), selain saling tuding di ketahui Irabnsus Dinas Inspektorat Kabupaten yang tidak cermat dan tidak teliti dalam mendeteksi kekayaan desa yang bersumber dari PADesa dapat merugikan masyarakat dan berpotensi hilangnya pajak pendapatan dari PADesa (bukan pajak pbb) yang seharusnya menjadi tambahan pemasukan di daerah dan pusat terbengkalai sejak tahun 2018.

Lantaran situasi tersebut menjadi darurat PADesa di Kabupaten Cirebon dan menjadi sorotan tajam, selain sorotan tajam didapati pengelolaan PADesa yang patut diduga terindikasi dengan sistem tirani yang dikemas rapi dengan berkedok Demokrasi oleh oknum demi meraup keuntungan dengan cara seolah-olah keliru dalam beradministrasi yang patut diduga terindikasi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Kinerja Dinas terkait (Inspektorat dan DPMD serta Kecamatan) yang kerap sekali mengadakan Bimtek terkait regulasi administrasi kepada Pemerintah desa dirasa sia-sia dan membuang anggaran Pemerintah, pasalnya sejak tahun 2018 PADesa banyak yang keliru dan menjadi ajang kesempatan bagi oknum yang mengelola PADesa untuk meraup keuntungan dari kekayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menerapkan sistem Tirani yang berkedok Demokrasi.

Situasi darurat PADesa ini terjadi bermula dari Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon yang tengah di proses Aparat Penegak Hukum (APH), dari kondisi tersebut meluap ke beberapa desa lainya, seperti di wilayah Kecamatan Plered, Kabuparen Cirebon diketahui Desa Trusmi Wetan, Trusmi Kulon dan Wotgali yang kemungkinan menjadi cikal-bakal terseret persoalan Hukum di kemudian hari terkait PADesa seperti Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon yang dalam proses penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH).

Selain itu, skandal PADesa di beberapa desa seperti Desa Palimanan Timur, Desa Cengkuang yang merupakan Kecamatan Palimanan dan wilayah Kecamatan Tengahtani yakni Desa Kalitengah, Desa Kalibaru dan Desa Kemelakagede serta wilayah Kecamatan Talun yakni Desa Kepongpongan dan Desa Kecomberan dan  wilayah Kecamatan Kedawung yakni Desa Kedawung terlibat kasus PADesa, kondisi ini semakin meluap ke permukaan publik yang melibatkan kinerja Kecamatan, DPMD dan Inspektorat, Sekda, DPRD dan Bupati Cirebon terkesan mengabaikan skandal PADesa yang sudah menjamur dan mejadi status darurat PADesa.

Saat dikonfirmasi, Nana Kepala Dinas DPMD mengatakan, “Masukan temen-teman soal PAD Desa akan kita rumuskan dalam regulasi pengelolaan Keuangan dan Aset desa”, singkatnya melalui pesan WhatsApp, Minggu 09 Juli 2023.

Irbansus yang bagian dari kepanjangan tangan dari Dinas Inspektorat Kabupaten Cirebon sangatlah tidak efektif dalam melakukan kinerja pemeriksaan terhadap Desa-desa di Kabupaten Cirebon, pasalnya tidak terdeteksinya sumber kekayaan alam terkesan yang bagian dari PADesa patut diduga tutup mata terhadap skandal PADesa sejak tahun 2018.

Skandal darurat PADesa sejak tahun 2018 menjadi sorotan kinerja Pemerintah Kabupaten Cirebon yang semakin bobrok dan berpotensi merugikan uang Negara, patut diduga 412 Desa keliru dalam mengelola PADesa sehingga nila Pajak yang bersumber dari PADesa (bukan pajak pbb) tidak terdeteksi oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon, kondisi tersebut sangatlah lemah dari sistem Meritokrasi sehingga kebobrokan Pemerintah Kabupaten semakin Katon di publik.

Kondisi tersebut membuat Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Cirebon, Marhendi, SH., MH., angkat bicara terkait skandal dinamika pengelolaan PADesa di Kabupaten Cirebon perlu dilakukan perhatian dan tindakan khusus dari beberapa elemen, perhatian khusus tersebut tentunya melibatkan dari dasar hingga ke atas, seperti peran Masyarakat, BPd, Kecamatan, DPMD, Inspektorat, bahkan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Situasi tersebut harus segera ditindaklanjuti secara serius dan secara akademisi serta transparan terhadap publik, hal ini untuk menunjukan dan menanggulangi tingkat resiko yang berdampak atau berpotensi hilangnya Pajak PADesa (bukan pajak pbb) sejak tahun 2018 hingga kini dan jangan sampai terulang kembali di masa yang akan datang, hal tersebut agar tertibnya administratif Pemerintahan Desa hingga Pemerintah Kabupaten Cirebon demi terselenggaranya Pemerintahan yang baik”, Terangnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (09/07/2023).

Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Cirebon, Marhendi, SH., MH., menambahkan, “Ini persoalan yang sangat serius, Apabila terbukti adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pengelolaan PADesa yang dapat merugikan masyarakat dan Negara, tentunya harus dipertanggungjawabkan dengan sesuai regulasi yang ada pada perturan maupun perundang-undangan yang berlaku agar menjadi efek jera bagi yang terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan PADesa”, Tegas Marhendi, SH., MH., yang pernah mejabat sebagai Komisi Informasi Kabupaten Cirebon Pengganti Antar Waktu masa bhakti 2013-2017.

Slider Ads

20220426_150049
IMG-20231026-WA0031
IMG-20231026-WA0032
20220426_150049 IMG-20231026-WA0031 IMG-20231026-WA0032

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More