Batu Bara, tintarakyat.com
Akibat dari handphone redmi, seorang ibu rumah tangga diduga pelaku dan Oknum Karyawan disinyalir sebagai pertolongan jahat (Tadah) ditangkap Unit Resum Polres Batu Bara (Polisi) di pajak pagi kota lima puluh, Kecamatan Lima puluh, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara melalui Kanit Resum Ipda R.B Setiadi,STr.K membenarkan penangkapan terhadap pelaku dan tadah atas pencurian satu unit handphone merek redmi milik pelapor.
“Tersangka, TM (45) Warga Kecamatan Lima Puluh dan HS (43) Warga Kecamatan Datuk Tanah Datar dengan barang bukti 1 unit HP merek Redmi 9C, diboyong ke Polres Batu Bara guna untuk di proses secara hukum yang berlaku,”jelas Ipda R.B Setiadi disampaikan Humas Abdi. Kamis (27/07/2023).
Dikatakannya, Pelapor N Hasibuan (56) pada saat itu sedang memilih sayuran dan meletakan handphone nya disekitaran tersebut, kemudian membayar dan pergi meninggalkan tempat itu dengan lupa membaya handphone miliknya(pelapor).
Sesampainya di rumah, N Hasibuan sadar bahwa handphone nya tertinggal ditempatnya belanja sayuran tersebut dan kembali menanyakan, namun handphone tersebut sudah tidak ada lagi (hilang).
“Pelaku pencurian dan atau pertolongan jahat (Tadah) handphone yang dimaksud dengan pasal 362 KUHPidana,”ungkap Humas Abdi. (Suf)
Komentar