Polres Batu Bara Tangkap Resedivis Antara Provinsi

Sat Reskrim Polres Batu Bara

0 384

Batu Bara, tintarakyat.com

Satreskrim Polres Batu Bara tangkap resedivis Antara Provinsi, warga Jawa Barat, Lampung Selatan dan Deli Serdang terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu market alfamart, jalan lintas Sumatra Km 110, Desa pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Tersangka, AK (20) Warga Lampung Selatan, MS (28) Warga Jawa Barat, RB Alias Obay (27) Warga Deli Serdang dan HS (38) Warga Jawa Barat, sedangkan MT Warga Asahan, Sumut DPO,”papar AKP Sastrawan. Kamis (02/11/2023).

Plt Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan,S.H menjelaskan para tersangka melakukan pembongkaran terhadap toko Alfamart di wilayah Batu Bara dengan cara merusakan pintu masuk toko dan mengambil uang serta barang – barang yang dapat di jual Kembali.

“Awainya para tersangka kumpul di daerah kerawang, propinsi jawa barat, untuk merencanakan pencurian mini market di daerah medan,”jelas Kasat.

Sesampainya di Kabupaten Batu Bara para tersangka melancarkan aksinya melakukan pencurian di salah satu alfamart di daerah Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Setelah berhasil, para tersangka kembali beraksi di salah satu alfamart di jalan lintas Sumatra Km 110, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Atas kejadian tersebut, unit Reskrim Polres Batu Bara melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terhadap para tersangka saat berada di Hotel Chaya yang berada si kota Kisaran.

“Pada saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan memberikan tindakan terukur kepada tiga orang, satunya DPO,”ungkap AKP Sastrawan.

Barang Bukti yang turut diamankan, 10 bungkus rokok Marcopolo, 4 bungkus rokok Union, 1 unit brangkas besi yang sudah di bobol, 1 buah kampak tanpa gagang, 1 buah Linggis, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- dan 1 unit Mobil C-RV warna silper.

“Tersangka diprasangkakan Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana Hukuman 9 tahun Penjara,”kata AKP Sastrawan. (Suf)

Slider Ads

20220426_150049
IMG-20231026-WA0031
IMG-20231026-WA0032
20220426_150049 IMG-20231026-WA0031 IMG-20231026-WA0032

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More