Beredar Isu Tangkap Lepas, Ini Penjelasan Kasi Humas Polres Batu Bara

Batu Bara, tintarakyat.com

Beredar Isu dipemberitaan salah satu Media Online dugaan tangkap lepas dan bayar upeti 50 juta di Unit Reskrim Polsek Medang Deras, Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, S.H menjelaskan hal tersebut tidak benar adanya.

Menurut Abdi, penangkapan terhadap pelaku MS (19) warga Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, terkait penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.

Dari tanggannya, Polisi menyita barang bukti 2 paket Narkotika sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat 0,61 gram, 1 buah kaca pirek, 1 buah pipet, 1 bungkus klip kosong ukuran kecil, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah mancis, dan Uang tunai senilai Rp.115.000,-.

“Pada saat penangkapan terhadap MS didalam rumahnya, turut juga diamankan SI dan VH OP Sunggu yang berada dihalaman depan rumah MS,”jelas Abdi. Senin (23/10/2023).

Dikatakan Abdi, setelah dilakukan pemeriksaan BAP terhadap MS mengatakan bahwa tidak ada kaitannya dengan kepemilikan narkotika shabu sebagai barang bukti tersebut.

“MS tidak kenal dengan kedua orang tersebut dan keterangan dari kedua pelaku yang diamankan tidak ada keterlibatan dengan kepemilikan narkotika jenis shabu,”sebut Abdi.

Abdi kembali menegaskan sebagaimana yang diberitakan oleh salah Media Online tersebut tidak benar adanya dugaan tentang pelaku dilepas setelah bayar Upeti 50 juta. (Suf)

Komentar