Bawa Ganja Dan Sabu, Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Warga Lima Puluh

Batu Bara, tintarakyat.com

Nekat bawa ganja dan sabu dalam tas, warga Kecamatan Lima Puluh ditangkap Sat Res Narkoba Polres Batu Bara di lingkungan I, Kelurahan lima puluh kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Senin(11/00/2023).

Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan,S.H melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tamsar membenarkan penangkapan tersangka YP (31) warga Kecamatan Lima Puluh, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu.

“Pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ungkap Abdi.

Dijelaskan Abdi, penangkapan terhadap tersangka sedang berada didalam rumah nya oleh Kanit II Satres narkoba Polres Batu Bara Ipda Archen Tamba,S.H, adanya informasi dari masyarakat.

Barang bukti yang ditemukan, 1 bungkus biji ganja dengan berat brutto 5,0 gram, 1 buah pipa kaca yang didalamnya terdapat lekatan narkotika shabu dengan berat brutto 1,37 gram, 1 buah Bong / alat hisab narkotika shabu yang terbuat dari botol kaca, 2 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk samsung warna hitam, 1 buah pipet plastik berbentuk skop, 2 bungkus plastik klip kosong.

Sedangkan pengakuan dari tersangka (YP), ditemukan, 1 bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering yang di balut kantong berbahan plastik dengan berat brutto 97,30 gram, 1 buah tas ransel warna hitam tempat penyimpanan narkotika ganja. (Suf)

Komentar