Miliki Sabu, Dua Warga Lima Puluh Dibekuk Polisi

Tersangka dan barang bukti

0 78

Batu Bara, tintarakyat.com

Unit Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh (Polisi) membekuk (Tangkap) dua orang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, didalam rumahnya, lingkungan III, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatam Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.

“Benar, dua orang warga lima puluh telah ditangkap didalam rumahnya, tersangka dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh guna proses penyidikan lanjut,”jelas Kanit Reskrim Ipda M. Siregar.

Menurut, Kapolsek Lima Puluh melalui Kanit Reskrim Ipda M Siregar, pengkapan kedua tersangka mendapatkan informasi dari masyarakat yang telah meresahkan atas dugaan adanya kegiatan transaksi narkotika jenis sabu.

“Kedua tersangka, HD (40) dan RN (38) Warga Lima Puluh Kota, Batu Bara, beserta dua buah plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan satu buah alat hisap (Bong),”kata Ipda M Siregar.

Dari penggerebekan terhadap HD disekitar rumahnya dan ditemui dalam menggenggam annya satu plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis Sabu, terpisah, RN ditangkap dari hasi pengembangan dan berhasil menyita dua buah plastik klip kosong dan satu buah alat hisap (Bong).

Barang Bukti dari tersangka HD, 2 buah plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 plastik Klip kosong, uang tunai sebesar Rp.35.000,- dan 1 buah Kotak, sedangkan dari tersangka RN disita, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah alat hisap (Bong), 1 buah kaca Pirek, 1 buah sekop, uang Tunai Rp 200.000,- dan 1 buah Korek mancis.

“Kedua tersangka, di prasangkakan, pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Ipda M Siregar. (Suf)

Slider Ads

20220426_150049
IMG-20231026-WA0031
IMG-20231026-WA0032
20220426_150049 IMG-20231026-WA0031 IMG-20231026-WA0032

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More