Batang Anai, Tinta Rakyat – Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral yang digelar di Pendopo Bupati pada Minggu (22/6), Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menginstruksikan penutupan seluruh kafe yang beroperasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, khususnya yang beroperasi di luar batas waktu yang wajar.
Instruksi tegas tersebut, disampaikan langsung oleh Bupati John Kenedy Azis usai memimpin rapat evaluasi yang turut dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, niniak mamak, alim ulama, serta perwakilan dari Polres Padang Pariaman dan Kodim setempat.
“Mendengar keluhan masyarakat terkait maraknya kafe yang beroperasi di luar jam kewajaran, kami sepakat untuk bertindak. Malam ini juga, seluruh kafe yang tidak memiliki izin resmi kami tutup,” tegas Bupati.
Menurutnya, Pemerintah Daerah sebelumnya telah memberikan peringatan dan kesempatan kepada pengelola kafe untuk mengurus izin serta menyesuaikan jam operasional. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
“Kita sudah beri peringatan, tapi masih banyak yang bandel. Maka mulai malam ini, tidak ada negosiasi lagi,” lanjutnya.
Bupati juga menegaskan bahwa jika terdapat oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut, termasuk dari aparat, akan ditindak tegas.
“Kita ingin menyelamatkan anak kemenakan kita dari pengaruh negatif. Tidak ada rasa takut. Dengan dukungan penuh dari TNI dan Polri, semua ini kita lakukan demi ketertiban bersama,” ujarnya.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman dibawah komando Kepala Dinas Rifki Monrizal, SH, langsung menggelar operasi gabungan bersama TNI dan Polri di Kecamatan Batang Anai, pada Minggu malam (22/6) mulai pukul 23.30 WIB.
Operasi diawali dengan Apel Persiapan di Polsek Batang Anai yang dipimpin oleh Kasatpol. PP Damkar Padang Pariaman Rifki Monrizal, diikuti Camat Batang Anai beserta staf, Kapolsek Batang Anai bersama jajarannya, Danramil 09 Batang Anai bersama jajarannya, Wali Korong dan pemuda setempat.
Total personel yang dikerahkan mencapai 65 orang, terdiri dari 45 anggota Satpol PP, 10 personel Polres, dan 10 personel Koramil.
Tim gabungan menyisir sejumlah titik di wilayah Batang Anai, dan berhasil menyegel 15 tempat hiburan malam tak berizin, 12 lokasi di sekitar Pasar Grosir Kasang, 1 kafe karaoke di Taman Woles, 1 kafe karaoke di Bintungan, 1 kafe di Sungai Buluah.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol golongan A dan B, serta dua orang perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu.
Keduanya, masing-masing berinisial Ys (36), warga Korong Kampung Apar, Sungai Buluah, dan DG (31), warga Lubuk Baja, Kota Batam, langsung dibawa ke Mako. Satpol. PP di Lubuk Alung untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Rifki, Operasi penertiban ini berjalan tertib dan lancar tanpa perlawanan berarti. Dirinya menyatakan, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan, sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum dan perlindungan terhadap generasi muda. Sebagaimana tugas pokok Dinas Satpol-PP, dalam penegakan Perda di Kabupaten Padang Pariaman.
“Mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat. Ini semua demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh negatif. Ini juga merupakan salah tugas pokok kami dalam menegakkan Perda di Kabupaten Padang Pariaman, bersama jajaran Polres dan Kodim 0308 Pariaman ” tutup Rifki. (Rel/Dafit)







Komentar