Tintarakyat.com, Kabupaten Cirebon – Dinamika PAD desa Trusmi Wetan dan Trusmi Kulon kini menjadi sorotan tajam dari beberapa elemen masyarakat setempat, persoalan tersebut muncul berawal dari pengelolaan PAD desa yang terindikasi keliru dalam regulasi yang ada kini menjadi cikal-bakal berdampak hukum di kemudian hari.
Dikutip dari Media Online inderawaspada.net yang berjudul “Kuwu Trusmi Wetan Buka Suara Soal PAD, Ini Katanya” https://inderawaspada.net/2023/06/05/kuwu-trusmi-wetan-buka-suara-soal-pad-ini-katanya “Baka sampeane (kalau kamu) mau deleng (lihat) mangga (silahkan) sampai APBDes tahun 2020 saya baca tidak ada,” kata Anidi kepada awak media di Kantor Desa Trusmi Wetan, Senin (5/6/2023).”red”
Saat di hubungi melalui WhatsApp Kamis, 01 juni 2023 “red”, Kuwu Trusmi Kulon yang akrab disapa Kuwu Toib tidak memberikan keterangan secara spesifik ketika di konfirmasi terkait regulasi Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Trusmi Kulon.
Terendusnya Pengelolaan Pendapatan asli desa (PAD) di Desa Trusmi Wetan dan Trusmi Kulon yang merupakan wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon kini mulai di sorot tajam, selain di sorot tajam Administrasi pemerintah desa tersebut mulai terkuak terkait pengelolaan PAD desa yang patut diduga tidak sesuai regulasi yang ada sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negri nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022 pasal 10, 11, 12, 13, 16, 48, 59, 67, 84.
Kendati demikian, persoalan terkait PAD di Desa Trusmi Wetan dan Trusmi Kulon tersebut sangatlah terindikasi keliru dalam mengelola regulasi yang ada. Meski begitu, karena Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari hasil sewa tanah/sawah bengkok di Desa Trusmi wetan dan Trusmi Kulon sepertinya tidak terkategori PAD Desa oleh Kuwu sehingga PAD Desa tidak sebanding dari regulasi yang ada sebagaimana telah diatur Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022 pasal 10, 11, 12, 13, 16, 48, 59, 67, 84.
Selain itu, Patut diduga adanya indikasi penggelapan PAD dan Pajak PAD (bukan pajak pbb) yang bersumber dari hasil sewa tanah/sawah bengkok yang di kelola tidak sesuai regulasi menjadi cikal-bakal tersandung-nya oknum aparatur pemerintah desa dalam ranah hukum di kemudian hari.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait berpotensinya indikasi yang patut diduga adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum (PAD):
1. Terdapat indikasi yang patut diduga adanya unsur penyalahgunaan wewenang jabatan melalui pengelolaan hasil sewa tanah/sawah bengkok atau PAD yang tidak sesuai dengan regulasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022, yang mencakup Pasal 10, 11, 12, 13, 16, 48, 59, 67, dan 84.
2. Terdapat indikasi yang patut diduga adanya unsur penggelapan PAD dan Pajak PAD (bukan pajak PBB) yang berasal dari hasil sewa tanah/sawah bengkok, yang sebenarnya telah diatur dalam regulasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022, yang mencakup Pasal 10, 11, 12, 13, 16, 48, 59, 67, dan 84.
3. Terdapat indikasi yang patut diduga adanya unsur keterangan palsu yang dilakukan oleh aparatur pemerintah desa melalui baliho informasi publik APBDes di balai desa. Hal ini menunjukkan adanya indikasi yang patut diduga terkait laporan pertanggungjawaban palsu dan APBDes palsu, yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan PAD desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022, yang mencakup Pasal 10, 11, 12, 13, 16, 48, 59, 67, dan 84.
4. Terdapat indikasi yang patut diduga adanya unsur tindak pidana pencucian uang yang berasal dari PAD hasil sewa tanah/sawah bengkok yang tidak sesuai dengan regulasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022, yang mencakup Pasal 10, 11, 12, 13, 16, 48, 59, 67, dan 84.
Terkait dinamika PAD desa yang berkembang di Trusmi Wetan dan Trusmi Kulon mendapat tanggapan dari beberapa elemen masyarakat setempat, yakni Marhendi, SH., MH. selaku Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Cirebon mengatakan,” saya merasa perihatin dengan persoalan PAD Desa yang tengah melanda di Desa Trusmi wetan dan Trusmi Kulon yang merupakan Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon harus mendapatkan perhatian khusus dari Dinas terkait seperti DPMD dan Inspektorat dalam pembinaan regulasi pengelolaan PAD desa, hal demikian perlu dilakukan agar tidak terjadi dalam pemahaman yang keliru dalam mengelola PAD desa”, terangnya.
Selain itu, Marhendi, SH., MH. selaku Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Cirebon memaparkan dinamika yang tengah berkembang di Desa Trusmi wetan dan Trusmi Kulon, “terkait informasi yang berkembang, saya harap media online dalam melakukan kontrol sosial harus mengedepankan kode etik jurnalis dan asas praduga tak bersalah. Adapun suatu persoalan yang tengah melanda di Desa Trusmi Wetan dan Desa Trusmi Kulon terkait pengelolaan PAD desa tersebut yang beredar dalam pemberitaan adalah suatu persoalan yang patut diduga adanya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)”, tegasnya.
Marhendi, SH., MH. selaku Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Cirebon menambahkan, “Hal demikian, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, besar harapan saya agar pihak Aparat Penegak hukum (APH) dapat menindaklanjuti secara profesional dan presisi”, imbuhnya Marhendi, SH., MH. selaku Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Cirebon saat di hubungi melalui WhatsApp Selasa, 04 Juli 2023.
Komentar