Parit Malintang – tintarakyat.com – Dalam menghadapi pengaduan masyarakat terkait penambangan pasir laut yang dilakukan tanpa izin di Pantai Ulakan, Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu, dan Perindustrian (DPMPTP) telah mengambil langkah-langkah penting. Pada Rabu (21/06), DPMPTP mengadakan rapat koordinasi lintas perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait di ruang kerja Sekretaris Daerah (Setda), yang dipimpin oleh Yutiardy Rivai, Kepala DPMPTP yang mewakili Sekretaris Daerah (Sekda).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh penting, antara lain Kepala Satpol PP Damkar, Syofrion M, Kepala Dinas LHPKPP, Suhardi, Kepala Dinas Perhubungan, Rifki Monrizal, serta perwakilan dari OPD terkait dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Turut hadir pula Sekretaris Kecamatan Ulakan Tapakih, Yusri Rizal, Sekretaris Nagari Tapakih, Adnaldi Syam, perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur, serta pemilik kapal tongkang/ponton Dewi Ternate 180 Feet, yaitu Riyandi Permana dan Hj. Desradiah.
Yutiardy memberikan penegasan mengenai kegiatan penambangan ilegal di Nagari Tapakih, terutama di sekitar lokasi penambangan pasir laut yang dilakukan oleh pemilik kapal tongkang/ponton Dewi Ternate 180 Feet. Selain tidak memiliki izin, aktivitas penambangan ini juga mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.
“Kami mendapat informasi dari rekan media massa dan masyarakat sekitar bahwa terdapat penambangan pasir laut di pantai yang diduga tidak memiliki izin,” ujar Yutiardy saat membuka rapat.
Yutiardy menambahkan bahwa informasi lain mengindikasikan bahwa penambangan dilakukan untuk mengevakuasi kapal tongkang yang terjebak atau tenggelam di lokasi penambangan tersebut beberapa tahun yang lalu. Setelah berkoordinasi dengan OPD terkait dan mendapat arahan pimpinan, ia menginstruksikan agar kegiatan penambangan dihentikan sampai mendapatkan izin resmi dari kementerian terkait.
“Untuk memastikan informasi yang akurat dan sah, kami telah berkoordinasi dengan OPD terkait dan pemerintahan setempat, sehingga direkomendasikan kepada pihak yang melakukan penambangan untuk menghentikan kegiatan penambangan sampai persyaratan penambangan diurus sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selama penjelasan tersebut, pemilik kapal tongk
ang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki izin karena menganggap bahwa kegiatan yang dilakukan tidak melanggar regulasi manapun, sehingga mereka merasa tidak perlu mengurus izin atau hal-hal terkait dengan penambangan ini.
Menyikapi jawaban tersebut, salah seorang pejabat dari KSOP Teluk Bayur, yaitu Firmansyah, menjelaskan bahwa setiap aktivitas yang terkait dengan kapal yang tenggelam seharusnya mengurus administrasinya kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Firmansyah kemudian menjelaskan satu per satu regulasi yang mengatur masalah yang terjadi dalam konteks tersebut.
Setelah melakukan diskusi yang melibatkan semua peserta rapat dan memfasilitasi kelangsungan kegiatan usaha ke depan, diperoleh beberapa keputusan penting sebagai berikut:
1. Penambangan pasir laut oleh pemilik kapal tongkang Dewi Fortuna dihentikan sementara sampai izin penambangan dan masalah perkapalan terkait diurus terlebih dahulu.
2. Semua peralatan penambangan harus dikeluarkan dari lokasi penambangan.
3. Berdasarkan masukan dari pejabat KSOP Kelas II Teluk Bayur, yang merupakan perpanjangan tangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, akan membantu proses perizinan, dan DPMPTP siap memberikan pendampingan.
4. Diberikan tenggat waktu 6 (enam) hari sejak rapat ini untuk segera mengajukan izin. Jika tidak, pihak KSOP Teluk Bayur akan memberikan surat teguran atau peringatan tertulis.
Dengan mengambil tindakan ini, DPMPTP Padang Pariaman berupaya menanggapi pengaduan masyarakat dan menegakkan aturan hukum yang berlaku demi keberlanjutan lingkungan dan ketenteraman masyarakat di Pantai Ulakan.
Komentar