Batu Bara, tintarakyat.com
Oknum Kepala Desa (Kades) Aek Nauli M.E.P Siregar membisu ketika pengunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 dan kini disoal serta dipertanyakan kembali oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawal Hak – hak Publik (DPD LPHP) Kabupaten Baru Bara Ucok Kodam, sebagaimana surat yang dilampirkan oleh salah satu Media.
Pagu anggaran ditahun 2022 senilai Rp.682 juta, dengan pengunaan lebih kurang 40 kegiatan, sedangkan awak media menanyakan hanya 8 kegiatan, hal tersebut sama sekali tidak terjawab, yang seolah – olah oknum Kades Aek Nauli tidak ingin diketahui atas kegiatan – kegiatannya begitu juga pagu anggarannya.
“Surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang disampai salah satu Media, hingga kini tidak terjawab, Oknum Kades tersebut terkesan membisu,”sebut Ucok Kodam. Jum’at (27/10/2023).
Sepengetahuan, Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan mendesak Desa
Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Penyaluran BLT Desa Aek Nauli Bulan September)
Rp 22.800.000,- sedangkan, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Dibayar Belanja Bantuaan Langsung Tunai (BLT Tahap – IV Oktober – Desember )
Rp 68.400.000,-.
Dan perlu juga diketahui, Penyiapan Tempat Cuci Tangan dan/ atau Cairan Pembersih Tangan (Hand Sanitizer) (Pembuatan Tower Cuci Tangan) yang mungkin nilai pagunya cukup besar serta pengadaan dan kegiatan pembangunannya perlu untuk ditinjau ulang kembali secara bersama – sama.
“Kita berharap Aparat Penegak Hukum (APH), dapat melirik dalam pengunaan anggaran Dana Desa di Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara yang menelan biaya ratusan juta rupiah,”harap Ucok Kodam.
Sementara itu, Oknum Kades Aek Nauli M.E.P Siregar, sampai saat ini belum membalas dan menjawab dari surat permohonan KIP tersebut. (Suf)
Komentar