KOTA BENGKULU – Bangunan lapak pedagang kaki lima berdiri di didepan toko salah satu pedagang pasar panorama, Kelurahan Lingkar Timur, Kota Bengkulu.
Dari pantauan tintarakyat.com, bangunan terbuat dari kayu seperti gudang itu menutupi toko pakaian yang berjualan di pasar panorama
Didepan pelataran toko yang dijadikan landasan berdirinya bangunan. Alhasil, keberadaan gudang lapak pedagang kaki lima yang mengambil lokasi toko mengakibatkan pembeli menjadi sepi. Bahkan toko itu tutup karena dihalangi.
NS (44) pemilik toko pakaian yang terkena imbas berdirinya bangunan pedagang kaki lima mengatakan,
“Didepan toko ada lapak kaki lima, dibangun tepat depan toko. Bangunan itu menutupi toko saya. Seharusnya lapak pedagang kaki lima dibuat bukan setinggi toko. Saat ditegur pemilik lapak mengatakan hanya untuk gudang,” ungkap NS. Selasa,(14/01/2025)
Lanjutnya berdiri bangunan itu menyalah aturan. Kemungkinan pembangunan lapak pedagang kaki lima tersebut dibekingi orang dalam sendiri,
“Pembangunan itu tanpa persetujuan dari saya. Malahan lapak tersebut disewa dengan orang lain. Seharusnya tidak boleh lapak pedagang kaki lima dibuat seperti itu, jadinya toko saya tertutup lah,” jelasnya.
Diwaktu yang berbeda pihak media mencoba mengkonfirmasi dan menghubungi Ganda Kepala pasar panorama melalui telepon. Sangat disayangi Handphone miliknya tidak aktif.
Pihak yang menutup akses jalan, pintu, atau pekarangan dapat digugat secara perdata karena melakukan perbuatan melawan hukum. Si PKL juga dituntut untuk membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. (BS)
Komentar