Tinta Rakyat Padang Pariaman,– Pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), dalam kasus dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp1,77 miliar, ditunda hingga minggu depan.
“Penundaan ini diajukan oleh HCB karena kuasa hukumnya berhalangan hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/10/2024).
HCB mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan setelah bertemu dengan penyidik karena kuasa hukumnya tidak dapat mendampingi.
Penyelidikan kasus ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya, yang tengah mendalami dugaan penggelapan dana organisasi PWI Pusat. Laporan awal kasus ini diterima pada 8 Agustus 2024 dari seorang pelapor berinisial HB, yang menyebut organisasi PWI sebagai korban.
“Terlapor dalam kasus ini adalah HCB beserta beberapa pihak lainnya,” jelas Ade Ary.
Kasus bermula pada November 2023, ketika pengurus PWI Pusat mengadakan audiensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana terkait dukungan dana untuk program uji kompetensi wartawan (UKW). Audiensi tersebut menghasilkan alokasi dana Rp6 miliar dari Kementerian BUMN dengan syarat PWI mempromosikan BUMN.
Namun, pada Februari 2024, HCB, yang masih menjabat Ketua Umum PWI, diduga menarik dana sebesar Rp1,77 miliar dengan dalih pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum di BUMN, yang kemudian dilaporkan menimbulkan kerugian.
Ade Ary menegaskan, pihaknya sedang mengumpulkan fakta dari pelapor dan bukti-bukti untuk memastikan kebenaran kasus ini. Saat ini, penyelidik telah mengumpulkan bukti awal, memeriksa saksi-saksi, dan mengundang klarifikasi dari pihak terlapor.
“Penyelidikan masih berada pada tahap awal, dan kami berkomitmen untuk mengungkap kebenaran,” tambah Ade Ary.
Kasus ini melibatkan dugaan penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, yang diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP, dengan total dana yang dilaporkan mencapai Rp1.771.200.000.
Penyelidikan lanjutan akan fokus pada verifikasi bukti dan keterangan dari saksi dan pihak terlapor guna mengungkap kebenaran dugaan penggelapan dana tersebut. (Zulfidial, SH)
Komentar