Pemdes Tamansari Gelar Musrenbangdes Perubahan RPJMDes dan RKPDes 2025

Nagari / Desa517 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan

Pemerintah Desa Tamansari Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( MUSRENBANGDES ) perubahan

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDES ) Tahun 2021-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDES ) Tahun 2025 yang berlangsung di balai desa setempat. Kamis (26/9/2024).

Musrenbangdes di hadiri Kepala Desa ( Kades ) Tamansari Sutrisno dan jajaran, camat Ketapang Rendy Eko Supriyanto, S.STP, dan jajaran, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Ahmad Muslim, Pendamping Desa ( PD ) Ahmad Efendi, Bhabinkamtibmas M.Aziz, Para KUPT se Kecamatan Ketapang, ibu ibu TP-PKK Desa Tamansari, para kader Posyandu, bidan desa, tokoh masyarakat, tokoh Agama, tokoh, Gapoktan, pemuda, RT, Kadus serta Linmas.

Kepala Desa ( kades ) Tamansari Sutrisno menyampaikan sambutan dan mengucapkan terimakasih atas kehadiran tamu undangan pada acara Musrenbangdes tersebut.

“Hari kita semua berkumpul disini dalam rangka Musrenbangdes perubahan RPJMDes 2021-2029 dan perubahan RKPdes Tahun 2025. Mungkin nanti ada laporan laporan realisasi yang sudah dilaksanakan dan ada yang belum kita laksanakan, mudah mudah di 2024 ini semua terlaksana”. Ucap Sutrisno

Camat Ketapang Rendy Eko Supriyanto dalam kesempatan itu menyampaikan informasi terkait adanya perubahan masa jabatan kepala desa yang tadinya 6 tahun ada penambahan 2 tahun jadi 8 tahun.

Ia mengingatan dan berharap masyarakat Desa Tamansari dapat turut andil dan mendukung dalam kegiatan kegiatan positif dan tidak bersikap apatis (masa bodo) terhadap kemajuan yang ada di desa Tamansari

“Harapannya kita kumpul hari ini, tidak hanya hadir secara fisik tapi memberikan saran masukan sumbangsih juga tenaga. Masyarakat harus mendukung apa yang menjadi program program didesa, sehingga desa kemukus dapat bersaing dengan desa desa tetangga lainnya.” Ucap camat Rendy Eko Supriyanto.

Kemudian aparatur desa Ari menyampaikan RKPDes Tahun 2025,

memberikan penjelasan dan pemaparan kepada masyarakat yang hadir bagaimana tahapan tahapan dan aturan dalam merencanakan pembangunan didesa yang harus di dampingi pendamping desa sebagai patner kerja di desa.

Acara di lanjukan dengan penyampaian laporan dari beberapa KUPT dan penyampaian dari pendamping desa mengulas apa yang di sampaikan kepala desa maupun sekretaris desa. (Adi)

 

Komentar