Pemdes Lebung Nala Salurkan BLT-DD Periode Triwulan Terahir Tahun 2024

Tintarakyat-Lampung Selatan

Pemerintah Desa (Pemdes) Lebung Nala Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan menyerahkan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa ( BLT-DD ) tahap IV ( November-Desember) Tahun 2024 sebesar Rp.900.000 per KPM kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) katagori miskin ekstrem yang berlangsung di Balai Desa setempat. Kamis (21/11/2024)

Acara tersebut dihadiri Sekretaris Camat (Sekcam) Elhayati, SE, Kasi Ekobang Siti Aimah, SE, Kepala Desa Ajun Wiyono dan jajaran aparatur desa, Bhabinkamtibmas. Bhabinkamtibmas Aipda Safit Adi Priyiono, Babinsa Serda Sudibyo Arifin, Pendamping Desa Ahmad Efendi, Pendamping Lokal Desa Erwinsyah, para KPM katagori miskin ekstrem sebanyak 10 orang

Kepala Desa Lebung Nala Ajun Wiyono dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dan berterimakasih kepada semua KPM yang hadir.

“Alhamdulillah pada kesempatan ini kita menyalurkan BLT-DD periode terahir (Oktober-November-Desember) 2024 nilainya Rp.300 ribu X 3 bulan =Rp 900.000 per KPM. Jadi Desember sudah tidak ada kagi”. Ujar Ajun Wiyono.

Untuk BLT-DD tahun 2025, Ajun menjelaskan menunggu informasi dari pemerintah apakah masih atau tidak, jika masih ada maka akan dibahas kembali dengan musyawarah bersama BPD, LPM, RT, Kadus, dan elemen masyarakat jika program.

“Mudah mudahan bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik baliknya untuk kebutuhan pokok bapak ibu semuanya “. Pungkas Ajun Wiyono.

Pendamping Lokal Desa Erwinsyah menambahkan agar para KPM dapat memanfaatkan bantuan tersebut sebaik mungkin.

“Untuk BLT-DD Tahun 2025 akan menunggu keputusan dari pemerintah pusat seperti apa aturannya, dan akan di Musyawarah kan Desa bersama BPD, LPM”.Ucap Erwinsyah

Sekcam Elhayati mewakili camat Ketapang Rendy Eko Supriyanto menyampaikan permohonan maaf camat yang berhalangan hadir.

Ia juga menambahkan apa yang di sampaikan Kades Lebungnala terkait program BLT-DD Tahun 2025 menunggu aturan dari Pemerintah Pusat yang nantinya akan di Musyawarah Kades aparatur desa bersama BPD, LPM.

Elhayati menerangkan aturan BLT-DD saat ini memenuhi beberapa kata gori.
1. Miskin Ekstrem yang berpenghasilan 1 $ perhari atau Rp.15.000.
2. Memiliki penyakit menahun
3. Lansia

“Semoga bantuan ini dapat di pergunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pokok bapak ibu semuanya”. Ucap Elhayati. (Adi)

Komentar