PATKI : Meningkatkan Kompetensi Tenaga Ketenagalistrikan dan Memastikan Kepatuhan Hukum

Tinta Rakyat Padang – Lembaga Perkumpulan Assesor Teknik Ketenagalistrikan Indonesia (PATKI), yang baru didirikan, bertekad menjawab tantangan masa depan dengan memastikan bahwa tenaga kerja di sektor ketenagalistrikan memiliki kompetensi yang sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Pasal 44 ayat 6 Undang-Undang ini menegaskan bahwa “setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi,” seperti yang diungkapkan oleh Ketua Umum PATKI, Zulnedi Mustafa, dalam konferensi pers.IMG 20230829 WA0008 1

Kegiatan Sosialisasi Regulasi Sertifikasi Kompetensi dan Perizinan di Bidang Ketenagalistrikan, bersamaan dengan pelantikan pengurus DPP PATKI dari Aceh hingga Papua, berlangsung meriah di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat pada Senin (28/8/2023).

Zulnedi Mustafa, Ketua Umum PATKI, menjelaskan bahwa PATKI memiliki anggota yang terdiri dari para ahli dan doktor di berbagai wilayah, mulai dari Aceh hingga Papua, yang semuanya memiliki keahlian di bidang ketenagalistrikan. Mereka menjalankan tugas mereka dengan mengacu pada Undang-Undang No. 30 Pasal 44 ayat 6 yang mewajibkan sertifikasi kompetensi untuk semua tenaga teknik di sektor ketenagalistrikan. Zulnedi juga menekankan bahwa tidak memenuhi standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi akan menghadapi sanksi atau denda, terutama jika terjadi kecelakaan kerja. Orang yang bertanggung jawab akan didenda sebesar 2,5 miliar rupiah dan dapat dikenai kurungan hingga 5 tahun.

Zulnedi juga menyoroti pentingnya peraturan terkait, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.62 tahun 2012 tentang usaha jasa penunjang tenaga teknik ketenagalistrikan serta PP RI No.14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik. Dia menekankan bahwa sertifikat kompetensi harus sejalan dengan pengetahuan yang dimiliki, sehingga tidak ada celah bagi tenaga asing untuk masuk ke dalam wilayah tersebut.IMG 20230829 WA0009

Mengenai proses pemberian sertifikat kompetensi, Zulnedi menjelaskan bahwa standar akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri, melalui uji tertulis, uji praktek, dan uji wawancara. Sertifikat akan diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan lembaga PATKI sebagai pelaksana.

PATKI juga berencana untuk memberikan pelatihan dan praktek kepada tenaga kerja di sektor ketenagalistrikan. Mereka telah menjalin kerja sama dengan beberapa perguruan tinggi, seperti Unand, UNP, Bunghata, ITP, dan BMP. Sertifikat PATKI diharapkan akan menjadi kebutuhan penting di masa depan.

Sertifikat kompetensi yang ditawarkan memiliki beberapa tingkatan, mulai dari level 1-2 sebagai operator, level 3 sebagai supervisor, level 4 sebagai tenaga ahli, hingga level 5 dan 6 sebagai pakar. Tingkatan 5 dan 6 memiliki tanggung jawab untuk merencanakan pekerjaan, mengelola proyek, dan menyusun laporan. Dengan banyak pengurus PATKI yang berasal dari Sumatera Barat, pelantikan diadakan di wilayah tersebut, memperkuat komitmen organisasi ini terhadap pengembangan sektor ketenagalistrikan.

Penulis : Zulfidial, SH

Editor    : Eripin, SE

Komentar