Ketua DPW MOI Sumbar Anul Zufri Desak Mahyeldi Cabut Pergub No 30 Tahun 2018

Tinta Rakyat Sumbar,- Pengurus Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi mendeklarasikan dukungan penuh kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, untuk kembali maju sebagai Calon Gubernur Sumbar Periode 2024-2029.

Deklarasi dukungan ini disampaikan oleh Ketua DPW MOI Sumbar, Dr. Anul Zufri, SH., MH., dalam sebuah acara yang dihadiri oleh pengurus dan anggota MOI Sumbar pada Senin (22/7/2024) di Istana Gubernur Sumbar, Kota Padang. Anul Zufri, yang baru saja meraih gelar doktor di Malaysia, juga bertindak sebagai pengacara dalam pertemuan tersebut.

Dalam sambutannya, Anul Zufri mengungkapkan bahwa organisasi MOI Sumbar memiliki lebih dari 2.000 anggota, mulai dari pemilik media online hingga pimpinan redaksi. Ia menegaskan bahwa dukungan tersebut merupakan bukti kekompakan dan kekuatan MOI Sumbar dalam mendukung Mahyeldi pada Pilkada November 2024.

To Berita Ketua Dpw Moi Sumbar Anul Zufri Minta Mahyeldi Cabut Pergub No 30 Tahun 220724063943

“Inilah bukti kekompakan dan kekuatan kami untuk mendukung Gubernur Sumbar, Mahyeldi, agar kembali maju sebagai calon Gubernur Sumbar pada Pilkada November 2024,” ujar Anul Zufri.

Mahyeldi, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengucapkan terima kasih dengan penuh haru atas perhatian dan dukungan resmi yang diberikan oleh MOI Sumbar. Ia berharap dukungan ini menjadi langkah awal untuk membangun Sumatera Barat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya di masa depan.

Namun, dalam kesempatan yang sama, Anul Zufri juga menyampaikan keluhan terkait Peraturan Gubernur Sumbar No. 30 Tahun 2019, yang mensyaratkan media harus terverifikasi oleh Dewan Pers dan wartawannya harus memiliki sertifikasi UKW. Anul menyatakan bahwa peraturan ini sangat memberatkan media online dan wartawan dalam menjalin kerja sama dengan Pemprov Sumbar.

“Kami meminta Pemerintah Daerah Sumbar untuk segera merevisi Pergub Sumbar yang sangat memberatkan ini. Dewan Pers sendiri menyatakan bahwa media tidak wajib diverifikasi. Oleh karena itu, DPW MOI Sumbar dengan tegas meminta agar Pergub Sumbar tersebut dicabut,” tegas Anul Zufri.

Menanggapi permintaan ini, Mahyeldi menyatakan bahwa masukan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat untuk dikaji lebih mendalam. “Kami akan mempertimbangkan aturan dan peraturannya lebih lanjut. Jika ada peluang, tentu media dan wartawan yang tergabung dalam MOI akan menjadi perhatian Pemprov Sumbar,” ujarnya.

Audiensi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kominfo, Forkopimda, dan APIP. (Zulfidial, SH)

Img 20240722 Wa00081

Komentar