Tintarakyat – Lampung Selatan
Masuk tahun ajaran baru 2024/2025 Kepala Sekolah beserta jajaran dewan guru Sekolah Menengah Negri 3 Ketapang ( SMPN 3 KETAPANG ) dan Dinas Pendidikan Lampung Selatan menggelar deklarasi stop bullying ( perundungan anak) yang berlangsung di lingkungan SMPN 3 KETAPANG Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. Senin 22 Juli 2024.
Selain Kepala Sekolah Mastini S.Pd dan seluruh dewan guru, kegiatan tersebut di hadiri pengawas SMP kabupaten Lampung Selatan mewakili Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Babinsa Muslihudin selaku wali murid dan pembina dan siswa siswi SMPN 3 Ketapang.
Tujuan utama kegiatan tersebut adalah Meningkatkan Kesadaran di sekolah bagai mana kesadaran seluruh siswa tentang dampak buruk dari bullying (perundungan) terhadap korban bullying.
Bullying merupakan salah satu tindakan tidak terpuji yang merugikan korbannya bahkan hingga mempengaruhi kesehatan psikisnya. Kasus bullying juga kerap ditemukan di sekolah.
Salah satu contoh bullying yaitu menjauhi atau mengucilkan teman di sekolah. Dengan melakukan hal ini teman yang di jauhi akan merasa sedih, tertekan, dan membuatnya merasa tidak nyaman bahkan minder.
Penting diketahui anak korban bullying mendapat perlindungan Undang-Undang.
“Dengan di gelarnya deklarasi stop bullying dan sekaligus pembubuhan tanda tangan di banner, yang pertama adalah kita benar benar stop adanya bullying dan sangat di haramkan adanya bullying di lingkungan sekolah kita jangan sampai ada bullying baik fisik maupun non fisik karena itu sangat berbahaya“. Ungkap Bu Mastini kepada awak media . Senin 22 Juli 2024.
Ia melanjutkan, “Jadi apa yang menjadi komitmen hari ini benar benar dilaksanakan, bukan hanya program program tanpa tidak lanjut dan evaluasi kita, kalau tidak di laksanakan ya tidak ada artinya. Jadi kami dewan guru, pak Babinsa, perwakilan orang tua dan siswa siswi semuanya membubuhkan tanda tangan di banner yang ada di sekolah“. terang Kepala Sekolah Bu Mastini.
Dikatakan Bu Mastini, Murid baru ( kelas VII ) di SMPN 3 KETAPANG berjumlah 100 murid, sehingga deklarasi tersebut menjadi sebuah komitmen bersama bagi semua warga sekolah di SMPN 3 KETAPANG.
Mengutip hasil ratas bullying Kementerian PPA menyebut ada enam kategori bullying, yaitu:
1. Kontak Fisik Langsung
Bullying secara fisik paling tampak dan mudah diidentifikasi. Contoh bullying fisik yaitu memukul, mendorong, menjambak, menendang, menampar, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencekik, menggigit, mencakar, meludahi dan merusak serta menghancurkan barang-barang miliki anak yang tertindas, memeras, dan lain-lain.
2. Kontak Verbal Langsung
Bullying dalam bentuk verbal biasanya menjadi awal dari perilaku bullying yang lainnya serta dapat menjadi langkah pertama menuju pada kekerasan yang lebih lanjut. Contoh bullying verbal yaitu julukan nama, celaan, fitnah, sarkasme, merendahkan, mencela atau mengejek.
Tindakan lain yang terkategori bullying adalah mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip, penghinaan, pernyataan-pernyataan pelecehan seksual, teror, surat-surat mengintimidasi, tuduhan-tuduhan yang tidak benar, kasak-kusuk yang keji dan keliru, gosip, dan sebagainya.
3. Perilaku Nonverbal Langsung
Bullying jenis ini seperti tindakan melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek atau mengancam, biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.
4. Perilaku Nonverbal Tidak Langsung
Tindakan mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng.
5. Cyber Bullying
Tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik (rekaman video intimidasi, pencemaran nama baik lewat media sosial).
6. Pelecehan Seksual
Kadang tindakan pelecehan dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal.
Hukum Pelaku Bullying: Mengutip BPHN ancaman pidana bagi pelaku bullying yaitu:
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 80:
a. Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).
b. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
c. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Hukuman tersebut bisa ditambah sepertiganya apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. Selain itu ketentuan pidana tentang anak ini bukan delik aduan, sehingga bisa berjalan meski tanpa pengaduan atau persetujuan lebih dulu dari anak yang menjadi korbannya.
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Pasal 368 (1):
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau kepunyaan orang lain atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (*/adi)
Komentar