PAD Desa Kalitengah dan Kalibaru Diduga KKN, Cikal Bakal di Polisikan?

Tintarakayat.com, Kabupaten Cirebon – Menelisik dan mewaspadai indikasi yang berpotensi tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon menjadi sorotan tajam terkait dugaan adanya indikasi kejahatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta lemahnya sistem meritokrasi. Lemahnya system Meritokrasi terlihat dalam pengelolaan PAD Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasannya menjadi celah bagi oknum untuk meraup kekayaan desa dengan strategi kolusi dan nepotisme serta langkah perkeliruan.

APBdes yang terpasang di balai Desa Kalitengah dan Desa Kalibaru Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon menjadi pertanyaan besar dari pendapatan asli desa, pasalnya Pendapatan asli Desa (PAD) tidak sebanding dengan kekayaan desa yang dikelola berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang jabatan yang patut diduga adanya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Pengeloaan pendapatan asli desa (PAD) di desa Kalitengah dan Kalibaru, Kecamatan Tengah tani, Kabupaten Cirebon melanggar aturan Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan Perbup 182 tahun 2022. Dugaan tersebut mulai di sorot melalui APBDes tahun 2023 di Desa Kalitengah dan APBDes tahun anggaran 2022 dan 2023 Desa Kalibaru yang tidak di dapati PAD. Hal demikian menjadi pertanyaan besar dan mengindikasikan potensi penyalahgunaan wewenang jabatan yang patut diduga Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Selain itu, oknum pemerintah desa tidak luput bermanufer dengan jurus Hipokrit (munafik) melalui Keterbukaan informasi publik yang disajikan Pemerintah Desa Kalitengah dan Kalibaru melalui baliho APBDes yang terpasang disekitar balai desa kini mulai di sorot tajam dan patut diduga memberi keterangan palsu dalam mengelola keuangan desa melalui APBDes, dengan seolah-olah APBDes terpasang adalah kebenaran sejati namun sejatinya hanya mengelabui masyarakat belaka dengan tipu muslihat demi meraup keuntungan kekayaan desa melalui tunjangan insentif tambahan yang seolah-olah mutlak hanya diperuntukan Kuwu dan perangkat desa.

Kendati demikian, pengelolaan PAD di Desa Kalitengah dan Desa Kalibaru yang mulai terendus indikasi yang berpotensi KKN dan menjadi sorotan tajam oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, persoalan yang tengah terjadi di Desa kalitengah dan Kalibaru yang melibatkan Sekertaris Desa dan Bendahara menjadi cikal bakal di Polisikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, dugaan penggelapan, dugaan keterangan palsu serta dugaan tindak pidana pencucian uang dari pengelolaan PAD.

Dalam konfirmasi (15/06/2023), Handi selaku kuwu/kepala Desa kalibaru mengatakan bahwa terkait PAD di desanya tidak ada, Adapun hasil sewa bengkok di desanya untuk Kuwu dan perangkat desanya. “PAD desa Kalibaru tidak ada, kalua bengkok untuk kuwu dan perangkat desa”, singkatnya.IMG 20230615 WA0027

Ditempat terpisah, Lukman Sekertaris Desa Kalitengah mengatakan, “untuk PAD Desa Kalitengah tidak ada, yang ada hanya bengok dan itu untuk tunjangan kuwu dan perangkat Desa”, tuturnya.”red” IMG 20230530 WA0047

Terkait apa yang disampaikan Handi Kuwu Kalibaru dan Sekertaris Desa  Kalitengah sangatlah tidak masuk akal dari hasil sewa bengkok yang tidak di kategorikan PAD. pengelolaan hasil sewa bengkok tidak di catat dalam APBDes tersebut karena dianggap mutlak hanya untuk tunjangan insentif tambahan kuwu dan perangkat saja.

Saat dikonfirmasi melalu WhatsApp 15, Juni 2023, sebut saja Mr.X narasumber warga Kalitengah yang identitasnya masih dirahasiakan merasa terkejut setelah mengetahui yang sebenarnya dan mengatakan bahwa saat itu dirinya tidak mengetahui aturan dan regulasi PAD yang terbaru, saya baru tahu aturan tersebut sekarang ini.

Kendati demikian, setalah ia mengetahui tentang aturan regulasinya, ia mulai merasa geram atas sikap Pemerintah Desa Kalitengah yang tidak transparan dalam mengelola keuangan PAD.
“saya kecewa, ini tidak bisa dibiarkan, tolong di bantu angkat kasus ini biar mendapat efek jera”, terangnya.

Tidak hanya itu, warga Kalibaru yang identitasnya masih dirahasiakan mengungkapkan PAD di desa Kalibaru sangatlah janggal, “ Ari PAD, emang ano hake BPD. nah bengkok secara keseluruhan, BPD jarang kang di pai (kalau PAD, emang ada haknya BPD? Nah bengkok secara keseluruhan, BPD jarang ada yang di berikan)” terangya.IMG 20230615 WA0026

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa disinyalir PAD di desa Kalibaru di dapati sewa lapang bola sekitar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) – Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dalam 1x pertandingan. “Ea kalibaru Pad trimo langko, anae sewa lapang bola by, cmn bli manjing ning desa, Ana bandare dewek( ia kalibaru, sama aja tidak ada, adanya sewa lapang bola saja, hanya saja tidak masuk ke desa, ada bandarnya sendiri)”, paparnya.

Disis lain, Adit Kabid DPMD menjelaskan terkait aturan Permendagri nomor 20 tahun 2018 teribit di 5 tahun lalu dan kami sudah menysosialisasikan aturan tersebut sejak terbitnya aturan itu, meski demikian ia menyampaikan yang saat itu Perbub yang belum diterbitkan bukan menjadi persoalan untuk menempuh regulasi yang ada.

“Jadi gini, terkait PAD tetap mengacu kepada permendagri nomor 20 tahun 2018 tetap berlaku walaupun Perbup baru keluar sekarang dan Permendagri tersbut sudah 5 tahun berlaku dan itu kami tetap saja kita sosialisasikan Permendagri nya sejak 5 tahun lalu terbitnya Permendagri tersebut”, tuturnya.”red”

Saat di temui “red” Nana Kepala Dinas (Kadis) DPMD mengatakan “ kebetulan disini ada pak Kabid-nya yang membidangi, silahkan tanyakan ke pak Adit sebagi Kabid-nya, saya sambal kerja ya mas” terangnya Nana sembari menandatangai beberpaa pekerjaan.

Terkait regulasi PAD yang disoal, Adit menerangkan bahwa tidak kurangnya dari kami (DPMD) memberikan himbaun adanya surat edaran sejak PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA di keluarkan.
Pihaknya selalu mengingatkat terkait regulasi yang baru tersebut, bahkan didalam Perbup dan PERMENDAGRI tersebut berlaku dalam pengelolaan PAD.

“Kami (DPMD), tentunya memberikan himbauan sebagamaina aturan Pemerintah terbaru yang saat itu Permendagri tersebut keluar di tahun 2018, bahkan kami burapaya dalam bentuk sosialisasi kepada Desa-desa bahwa semua PAD harus Masuk Rekning Desa”, tuturnya Adit “red”.

Adit didampingi Nana Kadis DPMD, “Desa mana saja Mas, biar kami catat (sikapi) dan menidaklanjuti dari persoalan yang ada Mas”, tanya Adit yang di dampingi Nana Kadis DPMD “red”.

Disela-sela kesibukannya, Nana Kadis DPMD menambahkan, ”terimakasih mas atas masukannya, saya setuju dan kita akan mengambil tindakan , kita harus saling dukung membuat Cirebon lebih maju, itu semua buat kebaikan Bersama”, terang Nana “red”.

Persoalan PAD di desa Kalitengah dan Kalibaru menabrak aturan Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan Perbup 182 tahun 2022 sebagaimana diatur dalam BAB III ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA

Desa Pasal 10
(1) APBDesa, terdiri atas:
a. pendapatan Desa;
b. belanja Desa; dan
c. pembiayaan Desa.
(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan.
(3) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan menurut bidang, sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja.
(4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pembiayaan.

Pasal 11
(1) Pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberi kode rekening.
(2) Kode Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. pendapatan Desa dengan kode rekening angka 4 (empat);
b. belanja Desa dengan kode rekening angka 5 (lima); dan
c. pembiayaan Desa dengan kode rekening angka 6 (enam).

Bagian Kesatu Pendapatan Desa
Pasal 12
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, yaitu semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kelompok:
a. Pendapatan Asli Desa (PADesa);
b. transfer; dan
c. pendapatan lain.
Pasal 13
(1) Kelompok Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, terdiri atas jenis:
a. hasil usaha;
b. hasil aset;
c. swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan
d. pendapatan asli Desa lain.
(2) Hasil usaha Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain Bagi Hasil BUMDesa. (3) Hasil aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain :
tanah kas Desa, tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, kios milik Desa dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
(4) Hasil aset yang berasal dari tanah kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. titisara;
b. bengkok;
c. pangonan;
d. tanah kas Desa yang digunakan oleh pemerintah daerah; dan
e. pendapatan sewa tanah kas Desa lainnya.
(5) Swadaya, partisipasi dan gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa berupa uang.
(6) Swadaya, partisipasi dan gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk barang dan/atau jasa tidak diterima melalui rekening kas Desa, dicatat terpisah dan dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi APBDesa.
(7) Pendapatan asli Desa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, antara lain hasil pungutan Desa.
(8) Pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Belanja Desa
Pasal 16
(1) Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf b, yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban
Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh
pembayarannya kembali oleh Desa.

(2) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.

(3) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan
dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah
anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
pemberdayaan masyarakat Desa; dan penanggulangan
bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.

b. paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah
anggaran belanja Desa digunakan untuk:
1. penghasilan tetap dan tunjangan kuwu dan perangkat
Desa; dan
2. tunjangan dan operasional badan permusyawaratan
Desa.

Pasal 48
(1) Kuwu menyampaikan informasi mengenai APBDesa kepada
masyarakat melalui media informasi.
(2) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. media cetak;
b. media elektronik.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. APBDesa;
b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan
kegiatan; dan
c. alamat pengaduan.

Pasal 59
(1) Arus kas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
memuat semua pendapatan Desa yang berasal dari
Pendapatan Asli Desa, transfer dan pendapatan lain.
(2) Setiap pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

Pasal 67
(1) Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas
anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perUndangan mengenai perpajakan yang
berlaku.
(2) Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan
pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja pegawai,
barang/jasa, dan modal.
(4) Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak
yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 84
Kerugian Desa yang terjadi karena adanya pelanggaran
administratif dan/atau pelanggaran pidana diselesaikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar