Maraknya APS Terpasang Tidak Sesuai Aturan, Bawaslu Lamsel Angkat Bicara

Lampung331 Dilihat

Tintarakyat Lampung Selatan

Menjelang Pemilu 2024 Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Wazzaki, SH sampaikan himbauan kepada bakal calon DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk tertib mengikuti aturan terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi sesuai aturan.

IMG 20230830 202007 compress67

Maraknya APS bakal calon anggota DPR, DPD, DRPD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota yang terpasang tidak sesuai ketentuan membuat Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki, SH angkat bicara. Hal tersebut disampaikan disela-sela beliau memimpin rapat pleno mingguan di kantor Bawaslu Lampung Selatan. Rabu (30/08/2023)

Beliau mengatakan berdasarkan hasil pantauan bawaslu bahwa terdapat APS yang terpasang di tiang listrik, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.

“Berdasarkan hasil laporan pengawasan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, banyak ditemukan APS yang terpasang tidak sesuai ketentuan seperti di tiang istrik, tempat ibadah, dan di area atau lokasi tempat Pendidikan”. Ucapnya

Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan telah mengintruksikan kepada jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa untuk melakukan pendataan secara detail sekaligus melakukan himbauan dan teguran kepada Calon anggota DPR, DPD, DRPD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota yang memasang APS tidak sesuai ketentuan akan diambil langkah dan Tindakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 pada pasal 71, 72, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pada pasal 16 ayat (1, 2, 3) bahwa telah diatur terkait ketentuan dan larangan pemasangan lambang, simbol, bendera, umbul-umbul maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon, dan tempat umum lainnya.
Selanjutnya Bawaslu Lampung Selatan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan untuk dapat menertibkan APS yang tidak sesuai aturan yang berlaku.(rls/adi)

Komentar