Tahapan Kampanye 2024, Bawaslu Lamsel Gelar Rakor Pemahaman Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu

Lampung375 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan –

Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat koordinasi (Rakor) penyelesaian sengketa antar peserta pemilu pada tahapan kampanye pemilu serentak tahun 2024 yang berlangsung di Hotel and Resort kahai Beach, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (1/10/2024).

IMG 20241001 WA0015

Rakor tersebut digelar guna menguatkan pemahaman dan kemampuan tentang mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilu (PSAP) di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Acara dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki dan jajaran. Peserta rakor di ikuti seluruh Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam menghadapi tahapan pemilu yang semakin berat, Wazzaki menegaskan kepada seluruh Panwaslucam harus diimbangi dengan peningkatan pemahaman mekanisme dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu yang menjadi kewenangannya setelah mendapat mandat dari Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan.

Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan juga menghadirkan Ketua Ikatan wartawan Online Indonesia Hari Prasetyo Wibowo sebagai narasumber ( narsum ) yang menyampaikan materi “Peran Penting Pers/Jurnalis Dalam PILKADA Serentak Tahun 2024”.

Hal itu dilakukan Bawaslu Lamsel Guna menambah wawasan dan memantapkan langkah Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu.

Ketua DPD IWO-I Lamsel, Hari Prasetyo Wibowo mengatakan terdapat 7 Peran Penting Pers Dalam Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024, khususnya kabupaten Lampung Selatan.

“Terdapat 7 Peran Penting dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, yaitu :

1. Menjamin Transparansi Proses Pilkada.

2. Menyuarakan Kepentingan Publik.

3. Mengawasi Pelanggaran dan Kecurangan.

4. Memberikan Pendidikan Politik.

5. Mendorong Akuntabilitas Penyelenggara Pilkada.

6. Menginformasikan Kebijakan dan Program Kandidat.

7. Menangkal Hoaks dan Disinformasi.” Ujar Hari saat menyampaikan materi

Ia menerangkan berdasarkan Undang-undang  Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Wartawan adalah seseorang yang bekerja mengumpulkan informasi, mengolah data informasi, kemudian menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat melalui media massa.

“Di undang-undang tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Bab II Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 sampai 5. Bahwa Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial dan di pasal 6 ayat 4 menyebutkan Pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan,”Papar nya.

Ia melanjutkan,  “Pers/Jurnalis harus bersifat independen tidak boleh keberpihakan terhadap 1 paslon, apalagi sudah terdaftar di KESBANGPOL karena salah satu syaratnya membuat surat pernyataan tidak berafiliasi terhadap partai politik ataupun politik. Disitu sudah jelas dan sudah ada aturannya,” Tegas Hari Prasetyo. (adi)

Komentar