Mantan Kades Taman Sari Sutarjo Bantah Berita Hoax dan Data Ngawur di Era Jabatannya.

Nagari / Desa419 Dilihat

Tintarakyat.com Lampung Selatan

Adanya pemberitaan dari media  handalonline yang terbit pada Kamis (17/08/2023)  dengan Judul  “Mantan Kades Taman Sari, Di Duga Dana Desa Jadi Ajang Korupsi Untuk Kepentingan Pribadi ” Berita tersebut di pandang tidak valid alias Ngawur, oleh mantan kades Sutarjo dan aparatur Desa Taman Sari lainnya, Pasalnya telah masuk unsur Fitnah dan pembunuhan karakter di publik.

Hal itu sontak menuai perlawanan dari Mantan Kepala Desa Taman Sari Sutarjo dan aparatur Desa yang saat ini masih aktip bekerja untuk angkat bicara guna menepis berita yang di anggap mereka tidak jelas sumber datanya itu.

Sutarjo saat di temui di rumahnya menyampaikan, “Terkait dengan adanya pemberitaan yang sebelumnya sudah terbit di media handal online itu tidaklah benar. Dengan judul yang seperti itu saya sendiri merasa tidak berdasar dan ngarang dengan sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum serta tidak sesuai data dan fakta yang ada seperti yang telah diberitakan itu mas. Maka dari itu saya selaku mantan Kepala Desa (Kades) ingin memberikan klarifikasi supaya nama baik saya tidak tercemar serta memberikan somasi,” Ujarnya.

Masih kata Sutarjo, “Sekali lagi saya tegaskan, jika apa yang dituduhkan dan diberitakan di media handal online itu tidaklah benar. Dan saya tau tujuannya adalah untuk memeras Kepala Desa yang lemah, ” tegasnya kepada Tim Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Lampung Selatan saat ditemui dikediamannya, Sabtu (19/8/2023).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim media, bahwa sekitar sebulan lalu ada mantan Kepala Desa  yang telah di peras, ya itu Kades Desa Berundung Bapak Narso yang telah transfer Rp.10 juta ke nomor rekening oknum Wartawan Media Handal Online ini sial IJ

“Membuat berita dengan data yang asal-asalan serta tak sesuai dengan fakta yang ada. Serta tidak pernah turun kelapangan langsung. Data serta foto yang dipajang pun mencomot dari internet atau aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes). Bahkan narasi yang ditulis bikin kita tertawa, ” ungkapnya.

Mantan Kades Taman Sari, Sutarjo didampingi Sekretaris Desa Taman Sari Muhammad Tasiman serta Bendahara Desa Ahmadi dan Ketua BPD Desa Taman Sari Hadi Suroso membuka data lama dan siap adu data sampai ke pengadilan. Sekaligus memberikan somasi untuk meminta maaf secara terbuka sebelum mengambil langkah hukum bersama kuasa hukumnya.

Berikut data yang jelaskan oleh mantan Kades Taman Sari, Sutarjo didampingi Sekdes M. Tasiman untuk menyanggah narasi hoaxs yang ditulis sebagai berikut :

Pagu Dana Desa Tahun 2018
Sebesar Rp. 790.910.867,-
Realisasi untuk membangun jambanisasi sebanyak 250 dengan anggaran Rp. 110.945.000,- telah terealisasi 100 persen. Lalu pembangunan BUMDES sebesar Rp.80.160.017,- terealisasi 100 persen.

Pagu Dana Desa Tahun 2019
Sebesar Rp.919.058.510,-
Realisasi TPT Rp.178.420.000,-
Kantor Desa Rp.342.402.500,-
Telah terealisasi 100 persen.

“Data yang dinarasikan tidak direalisasikan. Serta data yang ditulis oleh wartawan handal online tersebut salah. Serta foto drainase bolong yang di pajang, tidak masuk dalam RAB. Serta menuduh BLT-DD tidak disalurkan. Ini tuduhan serius dan tak berdasar. Kita punya data serta berita acara penyaluran BLT-DD nya, ” Ujar Tarjo.

Lebih lanjut, Sutarjo menerangkan data yang benar untuk Pagu Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp.946.580.000,-
Realisasi pembangunan Talud Rp.245.824.516,- dengan rincian;
– Realisasi Talud di Dusun 04 volume P. 115 meter Rp.57.381.000,-
– Realisasi Talud di Dusun 05 volume P.75 meter Rp.27.009.5000,-
– Realisasi Talud di Dusun 03 volume P.115 meter Rp.50.822.000,-
Telah terealisasi 100 persen.

Selanjutnya Pagu Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp.911.021.000,-
Realisasi pembangunan Posyandu Rp.101.665.532,- terealisasi Rp.101.617.250,-
Sarana prasarana perkantoran Rp.53.650.000,- rinciannya;
Tahap I sebesar Rp.8.400.000,-
Tahap III sebesar Rp.45.250.000,-

Sedangkan untuk bantuan BLT-DD untuk 105 KPM sebesar Rp.359.100.000,- rinciannya;
Tahap I bulan Januari 105 KPM x 300.000 = 31.500.000,-
Bulan Februari s.d April 2021 disalurkan kepada 104 KPM x 3 x 300.000 =93.600.000,-

Bulan Mei 104 KPM x 1 x 300.000 =31.200.000,-
Bulan Juni s.d Agustus 104 KPM x 3 x 300.000 =93.600.000,-
Bulan September s.d Oktober 90 KPM x 2 x 300.000 =54.000.000,-
Bulan November 90 KPM x1 x 300.000 =27.000.000,-
Bulan Desember 90 KPM x 1 x 300.000 = 27.000.000,-
Data dan berita acara terarsip.

Realisasi penanganan Covid-19 pada waktu itu sebesar Rp.73.035.000,-

Lalu yang terakhir Pagu Dana Desa Tahun 2023 sebesar Rp.892.821.000
Realisasi untuk Event Ketapang Fair 2023 Rp.14.968.200 terealisasi Rp.22.500.000,-
Bidang Ketahanan Pangan Rp.182.334.200,- rinciannya;

Pembangunan cor beton jalan pertanian di Dusun 02 sebesar Rp.84.833.000,- volume P.150 meter. Kemudian untuk pembelian kambing Rp.48.000.000,-
Selanjutnya untuk pembelian bibit alpukat sebanyak 500 batang sebesar Rp.32.500.000,- dan sudah terealisasi. Data dan berita acara terarsip.

Dalam hal ini, mantan Kepala Desa Taman Sari Sutarjo sudah memberikan klarifikasi dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar adanya. Ia berharap agar masyarakat tidak terkecoh dengan pemberitaan yang hanya sepihak dan belum tentu kebenarannya.

“Untuk masyarakat janganlah menelan mentah-mentah sebuah informasi. Wajib di cek dan ricek. Desa punya data yang tersimpan. Dan setiap pembangunan dan penyaluran bantuan BLT-DD didampingi pihak Forkopimcam Kecamatan Ketapang dan Pendamping Desa, ” harapnya.

Diakhir pernyataannya, kepada seluruh Kades yang aktif maupun sudah purna tugas. Jika diberitakan oleh wartawan yang tak klarifikasi langsung dilapangan dan meminta transferan uang dengan modus pemberitaan data yang ngawur. Maka segera laporkan ke Kepolisian dengan bantuan kuasa hukum.

“Wartawan profesional itu, ada Kode Etik Jurnalistik yang jelas disitu dilarang mempunyai itikad buruk atau tujuan tertentu untuk keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan profesi Jurnalis. Profesi Jurnalis itu mulia, yang tidak mulia itu oknumnya. Jika ada yang pernah mengalami seperti mantan Kades Berundung dan Sidoasih, maka segera laporkan apalagi ada indikasi pemerasan. Biar tidak tuman, ‘ pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Apdesi Kecamatan Ketapang I Ketut Sinda Atmita mewakili Ketua APDESI Kecamatan Ketapang I Nyoman Prima Wijaya mengatakan, jika ada Kepala Desa se-Kecamatan Ketapang merasa pernah diperas atau dimintai sejumlah uang dengan nominal Rp.10 juta-an maka segera melapor. Agar segera diambil langkah-langkah hukum.

“Kita harus berantas segala bentuk pemerasan dengan modus pemberitaan miring. Wartawan profesional itu tau hukum dan konsekuensinya, jika melanggar Kode Etik Jurnalistik dan melanggar hukum. Pidana endingnya. Ayo kita bersatu melawan bentuk penindasan atau pun pemerasan dengan dalih apapun, ” Ujarnya I Ketut Sinda Atmita.

Diakhir pernyataannya I Ketut Sinda Atmita mengatakan bahwa negara kita adalah negara hukum. Jadi bagi siapa yang melanggar prinsip-prinsip hukum, maka akan diproses melalui jalur hukum. Apalagi melakukan tindakan pemerasan dan penyebaran berita bohong. Itu ada konsekuensi hukumnya. Nanti di pengadilan jika memang merasa benar, dengan menunjukkan bukti-bukti yang bisa meyakinkan hakim.

“Kita mengecam tindakan yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan wartawan peras Kepala Desa yang aktif maupun yang sudah purna tugas. Bagi yang merasa dirugikan untuk segera melapor atau koordinasi dengan kita. Saatnya kita bersama-sama bersihkan sampah peradaban dengan kerjasama antara wartawan profesional dengan seluruh pemangku kebijakan. Agar wilayah kita semakin maju, ” pungkasnya. ( Tim IWO-I Lamsel )

Komentar