Komisi Informasi : Hak Akses Informasi Publik Penting 

Pariaman, Tinta Rakyat – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan pentingnya pemahaman hak akses informasi publik, dalam sebuah sesi edukasi Rapat Evaluasi pada Pemilihan Serentak tahun 2024 yang digelar di Aula Rumah Makan Sambalado, Kurai Taji Pariaman Sumatera Barat, pada Minggu (2/2/2025).

Acara ini digelar, dalam rangka rapat evaluasi pemilihan serentak yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman dan berbagai pemangku kepentingan.

Hadir dalam acara tersebut, Komisioner KI Sumbar, Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, Dandim 0308 Pariaman Letnan Kolonel CZI Nur Rahmad Khaironi, Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin, Perwakilan Polres, Sekretaris Diskominfo Padang Pariaman Heri Sugianto dan stakeholder terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pengawasan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang.

“Pengawasan untuk Pilkada ke depan harus lebih baik dan kami berharap sosialisasi kepada masyarakat juga lebih maksimal. Kami sangat mengapresiasi peran insan pers yang telah membantu jalannya Pemilu di Padang Pariaman,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KI Sumbar Mona Sisca menjelaskan, bahwa keterbukaan informasi publik adalah kunci dalam mewujudkan transparansi pemerintahan dan partisipasi masyarakat.

“Informasi itu harus mempunyai makna dan dikemas menjadi sebuah data yang bisa diakses oleh masyarakat. Nah, itu yang kita pahami sebagai informasi publik,” ujar Mona.

Ia menekankan bahwa informasi publik mencakup semua bentuk data yang dikelola, diterima dan dihasilkan oleh badan publik. Baik dari instansi Pemerintah maupun non-Pemerintah, seperti BUMN, BUMD, dan lembaga yang didanai publik. Namun, ada kategori informasi yang tetap dirahasiakan demi kepentingan tertentu.

“Misalnya, data kependudukan yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Meskipun bersifat informasi publik, data pribadi seperti nomor telepon atau identitas seseorang tidak bisa sembarangan diakses tanpa izin pemiliknya,” jelas Mona.

Sementara itu, Idham Fadhli Komisioner KI Sumbar bidang edukasi yang juga putra asli Pariaman menambahkan. Bahwa keterbukaan informasi bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat demokrasi.

“Badan publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, kecuali yang memang secara regulasi dikecualikan,” ujar pria yang akrab disapa Fadil ini.

Dalam hal ini, KI Sumbar terus mendorong pemahaman keterbukaan informasi agar masyarakat lebih aktif dalam mengakses haknya. Kemudian KI juga mengawasi badan publik, agar semakin transparan dalam menyampaikan informasi.

Rapat Evaluasi dibuka secara resmi oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi. Dalam sambutannya beliau mengatakan, dengan adanya Rapat Evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada serentak mendatang dapat berjalan lebih baik, transparan dan akuntabel. Demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi di Indonesia yang jujur dan adil. (Dafid)

Komentar