BENGKULU – Terkait dengan pelarangan aktivitas agama di kelurahan pagar dewa, di awali permasalahan ahli waris yang tidak memenuhi surat kesepakatan musyawarah warga pada 28 Oktober 2023. Pada kesepakatan itu ahli waris di berikan kesempatan memindahkan makam itu sampai 28 Mei 2024. Akan tetapi ahli waris belum memindahkan makam tuanku Ali Imran BA di surau rumbio.
Alimin, Kepala Kelurahan Pagar Dewa mengatakan, melalui surat ketua RT 53 RW.08 dari ahli waris yang belum juga memindahkan makam tersebut dan waktu tenggat 1 Juni 2024.
“Ahli waris menolak pembongkaran makan di Surau Rumbio tersebut dengan alasan wasiat almarhum,” terangnya. Rabu,(18/09/2024)
Lanjutnya pihak kelurahan 18 juli 2024 mengadakan mediasi warga dan ahli waris tentang pembongkaran makam tersebut. Karena warga resah, karena terletak di pemukiman warga sangat menganggu dari segi resapan air sumur.
“Saat mediasi kita undang semua baik itu, Kajari, polres, FKUB, kemenag, kodim, temasuk unsur Muspida yang ada di kecamatan selebar, seperti pihak kecamatan, Polsek, Koramil,KUA, temasuk dinas sosial, tapi ahli waris masih berkeras. Padahal kesepakatan sudah ada, setelah 6 bulan makam siap dipindahkan ternyata pihak ahli waris, mengingkari. makanya warga tambah geram,” pungkas Alimin
Dikarenakan makam tersebut belum di pindahkan Ahli waris. Akhirnya warga melarang segala bentuk aktifitas di surau rumbio itu. (BS)
Komentar