Kejari Madina Pastikan SPJ Fiktif Dana Desa Akan Ditindak

Madina, Tintarakyat.Com – Rapat kordinasi dengan pemerintah desa kabupaten Mandailing Natal di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal sekaligus menjadi nara sumber pada kegiatan tersebut, Kejari Madina sebagai narasumber yang langsung di undang oleh Bupati Mandailing Natal memberikan pencerahan dan pengarahan aspek penggunaan dana desa dari segi hukum dan menyinggung terkait SPJ.

Novan Hadian SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Madina dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa mereka selalu bersedia untuk memberikan pengarahan dana desa bahkan dari seluruh desa di Indonesia bukan hanya dari Mandailing Natal saja, selasa (25/07/2023) di gedung serbaguna desa Pambangunan kecamatan Panyabungan. 

Novan menerangkan bahwa Mandailing Natal termasuk merupakan daerah yang besar di Sumatera Utara dan menjelaskan mekanisme tentang desa dari aspek hukum atau undang-undang.

Pemerintahan desa diminta harus profesional tidak peduli apapun sekolahnya dari tambahan mana. Ungkapnya menjelaskan dan yang paling penting bertanggung jawab terkait pengelolaan dana desa baik yang diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan sumber pendapatan lainnya.

Kepala Kejaksaan berpesan supaya jangan sampe ada SPJ piktif karna pasti akan ditindak, yang bisa berakibat pada pengembalian uang negara atau penjara nantinya. Dia juga berpesan mengatakan bahwa kepala desa masuk partai politik itu tidak boleh menurut undang-undang.

Dari pantauan media acara berjalan dengan baik di hadiri oleh Ibu Wakil Bupati Madina, Kadis PMD, Kepala Inspektorat dan juga undangan lainnya. (Iyl) 

Komentar