Batu Bara, tintarakyat.com
Brigadir JKS, yang bertugas di Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara, telah direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri pada bulan Juli 2021. Rekomendasi ini dikeluarkan karena Brigadir JKS meninggalkan tugasnya selama 42 hari secara berturut-turut.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kapolres Batu Bara melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, didampingi oleh Kasi Propam AKP R Tambunan, di ruang kerjanya pada Senin (11/06/2023).
Penjelasan ini diberikan sebagai tanggapan atas berita viral yang dilaporkan oleh Tanti Novalina Siagian, yang menuduh suaminya, Brigadir JKS, melakukan perselingkuhan dan menjadi perantara dalam hubungan yang tidak pantas dengan anak dan istri orang lain.
” Pada tanggal 2 Juli 2021, telah dilaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Abdi.
Abdi menjelaskan bahwa pada tanggal 15 Februari 2021, berdasarkan surat keputusan Kapolres Batu Bara, gaji atau penghasilan Brigadir JKS telah dihentikan (Distop).
Selanjutnya, pada bulan Oktober 2022, dilaksanakan Rapat Koordinasi untuk memeriksa berkas perkara pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri terkait kasus Brigadir JKS, dan hasilnya menyatakan bahwa berkas tersebut lengkap.
Abdi menyatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari Brigadir JKS, termasuk menghubungi orang tua dan keluarganya, namun tidak diketahui keberadaannya. (Suf )
Komentar