Tinta Rakyat Sumbar,– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja di Jalan Raya Bukittinggi-Medan Km 7, Padang Hijau, Jorong PGRM, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, tim BNNP mengamankan 53 paket besar ganja yang dibalut lakban cokelat serta satu paket kecil yang dibungkus plastik bening. Barang haram itu dibawa oleh dua pria berinisial MI dan IM yang mengendarai mobil Toyota Calya putih dengan nomor polisi BA 1488 BB. Hal ini disampaikan oleh Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi, S.H., M.Si., dalam konferensi pers di halaman kantor BNNP Sumbar, Selasa, 21 Januari 2025.
Penelusuran Jaringan Pengedar
Brigjen Pol. Riki mengungkapkan, kedua tersangka MI dan IM mendapatkan ganja tersebut dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan berencana membawanya ke Padang, Sumatera Barat.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut oleh tim BNNP berhasil menangkap dua orang lainnya yang terlibat dalam jaringan ini, yakni DZ dan DP. Operasi penangkapan dilakukan melalui teknik pengiriman terkendali.
“Dalam jaringan ini, MI dan IM berperan sebagai kurir, sementara DZ bertugas sebagai penyimpan ganja sekaligus pengirim ke Palembang dan Lampung. Sedangkan DP berperan sebagai pengendali kurir dan gudang,” jelas Riki.
Barang Bukti Disita
Selain 53 paket besar ganja dan satu paket kecil dengan total berat 50.967,58 gram, BNNP Sumbar juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya:
- Dua buah karung plastik hijau
- Tiga unit ponsel (Oppo A53, Redmi, Oppo A5) dengan kartu SIM yang digunakan untuk komunikasi jaringan
- Satu unit mobil Toyota Calya warna putih bernomor polisi BA 1488 BB beserta STNK.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Keempat tersangka kini ditahan di Kantor BNNP Sumatera Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen BNNP Sumatera Barat dalam memberantas peredaran narkoba, guna menciptakan masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas Brigjen Pol. Riki.
(Laporan: Zulfidial, SH)
Komentar