Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap empat pria yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Lubukbasung pada Selasa (26/3). Dalam operasi tersebut, puluhan paket sabu dan ganja siap edar beserta uang tunai jutaan rupiah berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Keempat pelaku tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Lubukbasung Kabupaten Agam. Mereka adalah AES (30), warga Pasar Usang, Jorong III Sangkir, Nagari Lubukbasung, SA (40), asal Manggopoh dengan KTP tempat tinggal di Koto Baru Kota Jambi, IH (34), warga Manggopoh, dan H (45), warga Kampung Tangah.
“Penangkapan keempat tersangka dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam dari dua lokasi berbeda. AES ditangkap di rumahnya di Pasar Usang, sementara tiga tersangka lainnya ditangkap di sebuah rumah di Jorong Batuhampar, Kenagarian Kampung Tangah,” ujar Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah.
Aleyxi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus jaringan pengedar AES dan rekannya dimulai dari laporan masyarakat. Operasi penangkapan dimulai dengan AES di rumahnya pada Senin malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Petugas berhasil menggerebek kediaman AES ketika ia sedang menggunakan sabu. Dua paket sabu seberat 0,5 gram berhasil diamankan dari kamarnya bersama dengan alat hisap sabu yang masih berisi barang haram tersebut, gunting, dan sebuah handphone merk Nokia.
Hasil pengembangan membawa petugas ke lokasi tiga tersangka lainnya yang berkumpul di Jorong Batuhampar, Nagari Kampung Tangah. Pada Selasa dinihari sekitar pukul 00.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan SA, IH, dan H.
“Mereka sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, namun upaya tersebut digagalkan oleh polisi. Dari penangkapan ketiga tersangka ini, petugas berhasil menyita 20 paket sabu seberat 2,5 gram dan satu paket ganja seberat 200 gram,” ungkap Kasat.
Puluhan paket sabu tersebut ditemukan dalam dompet kain yang disembunyikan tersangka dalam kotak besi di dalam jok motor. Sedangkan satu paket ganja ditemukan dari hasil pemeriksaan di dalam kamar rumah tempat mereka diamankan.
Selain sabu dan ganja, barang bukti lainnya yang disita meliputi satu timbangan digital, satu unit motor Honda Beat Nopol BA 2365 TO, uang tunai senilai Rp. 5.952.000, dan beberapa media penyimpanan barang terlarang tersebut.
“Keempat tersangka ini merupakan pelaku lama dalam bisnis peredaran narkoba dan telah lama menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Agam. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Aleyxi.
Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Zulfidial, SH)
Komentar