Tintarakyat Padang Pariaman,- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menggelar Rapat Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah 1445 H untuk wilayah Kabupaten tersebut pada Rabu (28/2/24).
Rapat tersebut dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman. Perwakilan Pemerintah Daerah yang turut hadir meliputi Kabag Kesra serta Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UKM Kabupaten Padang Pariaman.
Ketua Baznas Padang Pariaman, Rahmat, menyampaikan bahwa rapat tersebut telah menghasilkan keputusan mengenai Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Padang Pariaman Tahun 1445 H/2024 M.
“Besaran Zakat Fitrah Tahun ini adalah 2,5 kg atau 3 ¹/³ liter beras yang biasa dikonsumsi setiap hari, atau dapat ditunaikan dengan uang senilai Rp.42.500 per jiwa,” ujar Rahmat Tk Sulaiman pada Rabu (28/2/2024).
Rahmat juga mengumumkan besaran Fidyah Tahun 1445 H/2024 M di Kabupaten Padang Pariaman, yang berkisar antara Rp.25 ribu hingga Rp.35 ribu per jiwa per hari.
Sebagai bahan pertimbangan penetapan biaya zakat fitrah dan fidyah, Rahmat menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kondisi harga kebutuhan pokok beras yang mencapai Rp. 17.000 per kilogram.
Pengertian Zakat Fitrah dan Fidyah:
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang, baik lelaki maupun perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri (Zulfidial, SH).
Komentar