Batu Bara, tintarakyat.com
Personil Unit Resum Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Ipda R.B.Setiadi, STr.K cokok alias tangkap bandar judi jenis Toto Gelap (Togel) pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023, di Jalan Starban, Kelurahan Medan Polonia, Kota Medan.
Kapolres Batu Bara melalui Kanit Resum Ipda R.B.Setiadi, STr.K menyampaikan penangkapan tersangka hasil dari pengembangan dari penangkapan pelaku Juru tulis (Jurtul) di Dusun Pabrik Lama, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara dan selanjutnya pengangkapan Koordinator Lapangan (Korlap).
Di katakan Ipda R.B.Setiadi, tersangaka, M.I.T (43) alias Frengki warga Kota Medan dengan barang bukti 1 buah dompet kecil berwarna biru, 1 buah Handphone Merk Vivo Y15s yang digunakan untuk transaksi, 5 Kartu ATM (BNI, BCA, BRI, Mandiri dan BRI (No.Kartu dan No.Validasi tidak terbaca), E – Tol Mandiri dan 1 buah SIM Card Telkomsel.
“Frenki diduga bandar perjudian (Jenis Togel), sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan 3e dari KUHPidana,”jelas Ipda R.B.Setiadi disampaikan Kasi Humas Abdi. Minggu(23/07/2023).
Dimana, tersangka Frengki kini diamankan di Polres Batu Bara guna untuk di proses secara hukum yang berlaku. (Suf)
Komentar