Bawaslu Padang Pariaman Siap Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Lokasi Terlarang

Tinta Rakyat Padang Pariaman, – Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan sarana yang digunakan untuk menyampaikan informasi, visi, misi, serta program para peserta Pemilu atau Pilkada. Terdapat aturan khusus mengenai tempat pemasangan APK ini.

Namun, di tengah momentum Pilkada untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, banyak APK dipasang di tempat-tempat yang terlarang, seperti di fasilitas umum, yang seharusnya bebas dari atribut kampanye.

Situasi ini menimbulkan keluhan di masyarakat. Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Azwar Mardin, menyatakan dalam rapat koordinasi terkait penertiban APK bahwa banyak APK terpasang di lokasi terlarang.

“Menanggapi keluhan masyarakat, Bawaslu Padang Pariaman akan melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang,” ujar Azwar Mardin, Selasa (12/11/2024).

IMG 20241112 WA0051 768x576 1

Azwar juga menambahkan bahwa penertiban tidak hanya berlaku bagi APK, tetapi juga baliho dan spanduk yang menampilkan nama dan foto pasangan calon (paslon), meskipun secara teknis tidak dikategorikan sebagai APK.

“Selain APK, kami juga menertibkan baliho dan spanduk yang menampilkan nama dan foto paslon. Meskipun bukan APK, tetap akan ditertibkan jika mengandung konten kampanye,” jelas Azwar.

Penertiban akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada Sabtu dan Minggu, 16-17 November 2024. Selain Bawaslu, kegiatan ini juga melibatkan Panwascam di setiap kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman.

Plt. Bupati Padang Pariaman, Rahmang, turut mendukung kegiatan ini. Menurutnya, penertiban ini penting untuk menjaga netralitas dan transparansi dalam Pilkada.

“Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak menganggap ada pasangan calon yang diuntungkan. Kami mendukung Pilkada damai dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.(Zulfidial, SH)

Komentar