PAN : Memilukan dan Memalukan Polisi Menetapkan 6 Orang Laskar FPI Sudah Meninggal Jadi Tersangka

JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menanggapi penyataan Dirtidum Bareskrim Polri pada 3 maret 2021 telah mengumumkan status tersangka kepada 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang sudah meninggal dunia ditetapkan status tersangka.

Guspardi Gaus menyebut sebuah kekeliruan besar, memilukan dan memalukan Korp Bayangkara itu sendiri. Karena jelas bertentangan dengan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi kewenangan menuntut pidana hapus,bila si tertuduh meninggal dunia.

“Penetapan status tersangka kepada 6 orang laskar FPI yang sudah allmarhum ini sejak awal sudah harus dihentikan karena kematian atau meninggalnya seseorang menjadi alasan gugur atau menutup hak untuk menetapkan orang sebagai pelaku kejahatan atau pelaku pelanggaran hukum, Kata Guspardi saat dimintai keterangannya, Jumat (05/03/2021).

Menurut Guspardi Gaus, peristiwa ini adalah sebuah kesalahan fatal dan bisa  menjadi pelajaran berharga bagi pihak Kepolisian Republik Indonesia dan tidak boleh terulang lagi di masa datang seharusnya Polri memegang prinsip mengedepankan objektifitas, proporsional serta profesionalitas.

“Dalam menetapkan status tersangka terhadap orang atau subyek hukum  yang sudah meninggal dunia, Apakah orang yang sudah meninggal dunia layak dan bisa ditetapkan sebagai Tersangka? Apakah orang yang sudah meninggal bisa dilakukan penuntutan dan proses hukum selanjutnya?, ungkap Guspardi

Ia menegaskan berpedoman dari kasus Fuad Amin (alm) mantan Bupati Bangkalan yang dijerat KPK sebagai tersangka suap fasilitas Lapas Klas I Sukamiskin, Jawa Barat dimana saat kasusnya ditangani KPK, FA masih hidup cuma dalam proses perjalanannya yang bersangkutan meninggal. 

“KPK saat itu dalam keterangan persnya pada 16 Oktober 2019 dalam kesimpulannya  menyatakan mengacu pada Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia maka status pidana terhadap FA digugurkan,tegasnya.

Selain itu ia juga menyampaikan,intinya dalam melakukan penuntutan harus ada orangnya sebagai subjek hukum. Kalau tidak ada orangnya karena sudah meninggal kemudian menetapkan mayat sebagai tersangka,

“Artinya apa? Tidak lazim dan janggal serta Lucu bin aneh itu,karena proses penyidikan dan penuntutan sebuah perkara hanya bisa dilakukan kepada orang yang masih hidup, pungkas Legislator asal Sumbar itu.** (Red)

Komentar