Santri Ponpes Darul Ittihad Tewas Dianiaya Para Senior Bangkalan

Peristiwa884 Dilihat

Bangkalan,tinta rakyat.com – Kasus penganiayaan santri berujung meninggal kembali terjadi di pondok pesantren di Jawa Timur. Kali ini penganiayaan terjadi di Bangkalan, Madura, tepat nya di Ponpes Darul Itihad Desa Campor Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan.

Badrut Tamam alamat Dusun Galis Desa Bulukagung Kecamatan Klampis Bangkalan yang merupakan santri junior menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan senior nya hingga meregang nyawa.

IMG 20230313 WA0136

Pengeroyokan itu terjadi dikamar ustadz pengurus ponpes Darul Itihad geger, disinyalir korban ketauan mencuri uang teman sekamar nya dan diadili dan dihakimi oleh para senior nya yang berjumlah 9 orang, karna Korban tidak mau mengakui perbuatannya

Para senior tersebut tersulut emosi dan kalap melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban secara bergantian dengan tendangan dan pukulan dikepala hingga menyebabkan korban meninggal dunia saat perjalanan ke puskesmas terdekat.

Kapolsek Geger AKP Suyitno membenarkan kejadian tersebut yang menyebabkan kematian seusai di aniaya oleh seniornya.

“Iya betul ada kejadian (penganiayaan) tersebut dan mengakibatkan korban meninggal, jenazah korban dibawa ke rumah sakit Syamrabu Bangkalan untuk diautopsi”

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengatakan terdapat luka lebam di tiga bagian tubuh korban, yakni mulai dari lengan, punggung, hingga dadanya.

“Dengan ada nya kejadian tersebut pengasuh ponpes Darut itihad secara proaktif mengumpulkan santri yang sudah melakukan pemukulan tersebut dan diserahkan ke polsek, dan dilimpahkan ke Polres Bangkalan,”.

Perlu diketahui nama nama inisial santri yang melakukan pengeroyokan yang di amankan oleh pihak berwajib diantaranya
NH 19 thn, GAD 19 thn, UD 20 thn, AZ 17 thn, RT 17 thn, RM 17 thn, ZA 20 thn, W 17thn, ZN 19 thn, dan mereka dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Ria M.

Komentar