Batu Bara, tintarakyat.com
Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap MA (22) warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, diduga dendam berahi (Asmara) terhadap RG (25) Warga Kabupaten Simalungun dengan melakukan penganiayaan dan perusakan mobil mitsubishi pajero dan berakhir nginap Dihotel prodeo (Penjara) Polsek Indrapura.
Menurut keterangan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus,SH mengatakan Rizki Giostinanda (RG) bersama JA Syafitri sedang mengendarai mobil mitsubishi pajero diikuti oleh MA mengunakan mobil terios, kemudian kedua mobil tersebut berhenti di pinggir jalan umum Dusun 1, Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
“MA keluar dari mobilnya dan langsung menendang pintu depan mobil RG, selanjutnya naik keatas kap depan mobil dibarengi memukul kaca depan mobil Pajero hingga pecah,”jelas Jimmy disampaikan Humas Iptu Abdi. Sabtu (12/08/2023).
Tidak hanya sebatas itu, MA juga memaksa membuka pintu Pajero dan menarik baju kaos RG hingga robek di barengi dengan pukulan kearah dada dan punggung sehingga mengalami luka.
“Setelah dianiaya, RG pun masuk kembali kedalam mobil dan menguncinya, kemudian meninggal tempat kejadian,” ungkap Iptu Abdi.
Dikatakan Abdi, pengamanan terhadap MA sedang berada di dalam rumah di Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura guna proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (Suf)
Komentar