7,6 M Dibawa Kabur, Jebolan Kepala BPBD Batu Bara DPO

Batu Bara, tintarakyat.com

Informasi yang didapat, setahun tanpa Khabar alias menghilang dan masuk dalam bursa Daftar Pencarian Orang (DPO) di lembaga penegak hukum Polres Batu Bara, Jebolan (Mantan) Kepala Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batu Bara “MSEH” telah ditetapkan menjadi tersangka, dugaan membawa kabur uang APBD senilai Rp.7,6 Milyar.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Elysa SM Simaremare melalui KBO Satreskrim Polres Batu Bara, Iptu Abdi Tansar kepada wartawan membenarkan hal tersebut bahwa MSEH mantan Kepala BPBD tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Mantan Kepala BPBD Kabupaten Batu Bara telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan masukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Abdi ke Wartawan, Senin (18/09/2023).

Dikatakan Abdi, bahwa tersangka MSEH masih buron, kemungkinan setelah tertangkap akan ada tersangka lainnya,.

Terpisah, Wartawan mencoba lakukan konfirmasi kepada pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, akan tetapi awak media yang ingin melakukan wawancara diwajibkan mengikuti aturan, yakni melepaskan atau meninggalkan barang – barang yang dibawa diantaranya tas, handphone, jam tangan, alat perekam dan lainnya pada pos piket jaga Kejari Batu Bara.

Kepada Wartawan, Kasi Intel Kejari Batu Bara Doni Harahap yang bertindak selaku Humas Kejari, mengatakan seingatnya sampai saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas atas tersangka dugaan korupsi mantan Kepala BPBD Kabupaten Batu Bara sebagaimana yang disebutkan pihak Polres Batu Bara.

“Pastinya kita belum tahu. Coba bawa dulu berkas laporan pengaduannya. Sebab kecuali tertangkap tangan kita hanya bisa melakukan penyidikan bila ada laporan. Jadi tolong dibawa dulu copy berkas pengaduannya agar bisa kita cari dokumennya disitu”, ujar Doni sembari menunjuk komputer yang ada di ruang PTSP Kejari Batu Bara.

Sementara itu, Eks kepala Inspektur Batu Bara Attaruddin, menuturkan tim Inspektorat telah selesai melakukan audit di BPBD Batu Bara dan hasilnya telah disampaikan ke Sekdakab Batu Bara dan tim kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

“Berdasarkan audit Inspektorat, MSEH diduga membawa uang APBD tahun 2022 sebesar Rp 7,6 milyar,” sebut Badaruddin.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum, Federasi Advokat Indonesia (Ferari) Kabupaten Batu Bara, Helmi Syam Damanik, SH.MH prihatin atas peristiwa tersebut dan harus menjadi perhatian serius oleh Bupati Batu Bara maupun pihak kepolisian yakni Polres Batu Bara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara atas hilangnya pimpinan OPD yaitu Mantan Kepala BPBD Batu Bara dugaan penggelapan dana Kas Daerah.

“Sebagai penegak hukum sesuai UU NO 23 tahun 2014 pasal 67 e, yang menuntut penerapan tata pemerintahan bersih dan pasal 69 ayat 1, 2 mengenai pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah dan kinerja instansinya,” kata Helmi.

Dikabarkan, Mantan Plt Kepala BPBD Kabupaten Batu Bara, MSEH, kabur membawa uang APBD Batu Bara sebesar Rp 7,6 milyar pada Kamis 15 September 2022. (Suf)

Komentar