7 Tersangka Diringkus, Satres Narkoba Polres Batu Bara Gerbek Tiga Kampung

Batu Bara, tintarakyat.com

Satres Narkoba Polres Batu Bara grebek tiga kampung dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan berhasil ringkus tujuh (7) tersangka dalam sehari ditempat yang berbeda.

Penangkapan ke tujuh tersangka tersebut dibenarkan Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Narkoba Iptu P Tamba, dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,75 gram.

“Gerebek kampung Narkoba
(GKN), yaitu Desa Simpang Gambus, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh dan Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara,”jelas S.Tarigan, Jumat (08/09/2023).

Dikatakan Tarigan, penggerebekan diawali di Dusun ll Getek Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, dipimpin Kanit I Satres Narkoba Ipda Kriswanto, berhasil mengamankan 3 pria yakni S alias Ucok (47) warga Desa Simpang Gambus, MHS (57) dan MS (32) warga Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh.

“Dari tersangka S alias Ucok, petugas menyita, 9 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu berat brutto 11, 35 gram, 8 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu berat brutto 2,05 gram, 1 bungkus kosong plastik klip transparan dan 1 buah dompet kecil warna abu – abu,”papar Tarigan.

Sedangkan dari tersangka MHS disita 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu berat brutto 0,18 gram serta uang tunai Rp. 100.000,- dan dari MS disita 3 buah pipet.

Sementara itu, di Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, pengerebekan dilakukan oleh Kanit II Ipda Archen FR Tamba dan berhasil mengamankan YRA (25) warga Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, RPS (22) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dan S (28) warga Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh.

Dari tersangka YRA, petugas menemukan 2 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu berat brutto 2,44 gram, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu berat brutto 0,23 gram, uang sebesar Rp.200.000, 1 buah pipet berbentuk skop.

Dari S dan RPS disita 1 buah kaca pirek berisikan narkotika sabu berat brutto 1,31 gram dan 1 buah alat hisap sabu (bong).

“Tersangka S dan RPS mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat dari YRA dan dipakai bersama – sama,”ungkap Tarigan.

Selanjutnya, pengerebekan dilakukan di kediaman AA (27) di Dusun ll, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, dipimpin Kanit II Ipda Archen FR Tamba dan ditemukan, 2 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu berat bruto 3, 53 gram, 5 plastik kecil berisikan narkotika sabu berat bruto 0,66 gram, 1 buah timbangan elektrik dan 1  buah Handphone.

Dimana, pengkapan AA adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa tersebut sering kali terjadi traksi jual beli narkotika jenis sabu yang membuat warga resah.

“Ke tujuh tersangka tersebut, pengedar dan penguna telah diamankan beserta barang bukti dan kini diboyong di Polres Batu Bata guna diproses sesuai peraturan yang berlaku,”sebut Tarigan. (Suf)

Komentar