Batu Bara, tintarakyat.com
Oknum Kepala Desa (Kades) Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara memilih bungkam daripada menjawab surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diajukan oleh salah satu Media, terkait pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 senilai Rp.682.114.000,- (682 juta).
Oknum Kades Aek Nauli M.E.F Siregar ketika ditanyai soal anggaran ditahun 2022 melalui surat, sama sekali tidak menanggapinya, sehingga menjadi pertanyaan.
“Izin jg…. Mohon maaf….
bisa nggak klu tidak ditanggapi…,”Jelas Kades Regar melalui via WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawal Hak – Hak Publik (LPHP) Kabupaten Baru Bara Sutan Aminuddin yang akrab disapa dengan Ucok Kodam mengatakan seharus oknum Kades Aek Nauli tidak menutup – nutupi informasi tentang penggunaan anggaran Dana Desa, sebab akan menimbulkan berbagai asumsi publik ketika tidak menjawabnya surat permohonan KIP tersebut.
“Tidak terjawabnya surat tersebut, dugaan kuat atas tidak transfarannya dalam pengunaan Dana Desa yang di kelola oleh oknum Kades tersebut, sebab, anggaran senilai Rp. 682 juta bukan sedikit untuk memberdayakan serta membangun wilayah desa,”ungkap Ucok Kodam. Rabu (25/10/2023).
Sebagaimana yang diketahui ada beberapa kegiatan yang dipertanyakan dari pagu Anggaran Rp.682.114.000,- tahun 2022, diantaranya :
~ Pemeliharaan prasarana jalan desa seperti Gorong-gorong, selokan, Box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lainnya. yakni Pembayaran Normalisasi Saluran Irigasi Dusun I.
~Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan UsahaTani. yakni Pengerasan Jalan Usaha Tani (Pembayaran Pembangunan Badan Usaha Tani dusun IV.
~ Jaminan Sosial Perangkat Desa (Pembayaran Jaminan ketenagaan kerjaan perangkat desa).
~ Penerima BLT.
~ Penyelenggara Desa siaga kesehatan dalam penyiapan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (Hand sanitizer) pembuatan tower cuci tangan.
~ Belanja barang dan jasa jenis bebek yang diserahkan kepada masyarakat.
~ Iuran internet desa.
~ Pembayaran Aktifitas website Desa/SID.
“Sebagaimana Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU RI Nomor 6 tahun 2014, Bab V. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pasal 24 huruf (d) Keterbukaan,”tutup Ucok Kodam. (Suf)
Komentar