416 Narapidana Lapas Pariaman Terima Remisi HUT ke-79 RI, Bupati Padang Pariaman Berikan Pesan Moral

Daerah18 Dilihat

Tinta Rakyat,- Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, menghadiri penyerahan remisi kepada 416 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman, Sabtu (17/8/2024). Pemberian remisi ini merupakan hadiah dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia.

Sebelum penyerahan remisi, dilakukan upacara yang diikuti oleh para peserta, di mana sambutan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, dibacakan oleh Direktur Harmonisasi Perundang-undangan I, Dirjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkum HAM, Dr. Roberia, SH, MH, yang juga merupakan PJ Walikota Pariaman.

Usai penyerahan remisi, Bupati Suhatri Bur mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang menerima remisi. Ia berharap remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik.

“Setelah menerima remisi ini, jadikan sebagai penyemangat untuk menjadi lebih baik di masa depan,” ujar Suhatri Bur.

Bupati juga mengingatkan warga binaan yang belum menerima remisi agar tidak berkecil hati dan tetap berbuat kebaikan selama menjalani masa binaan, dengan mematuhi semua aturan dan memperkuat ibadah.

“Kepada yang menerima remisi, jangan sombong setelah dinyatakan bebas. Jangan sampai mencederai prestasi yang sudah diraih ini dengan melakukan tindakan kriminal kembali. Berusahalah menjalani hidup dengan cara yang lebih baik, dan tanamkan dalam diri untuk tidak kembali menjadi warga binaan,” pesan Suhatri Bur.

Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Efendi, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak setiap warga binaan, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2024. Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.

“Pada tahun ini, satu orang mendapatkan remisi bebas dari total 416 warga binaan yang menerima remisi,” kata Efendi.

Dari keseluruhan penerima remisi, 57 orang mendapatkan remisi satu bulan, 84 orang dua bulan, 78 orang tiga bulan, 28 orang empat bulan, 13 orang lima bulan, dan 6 orang mendapatkan remisi enam bulan. Selain itu, sesuai PP No. 99 Tahun 2012, 149 warga binaan juga mendapatkan remisi.

Efendi juga menyoroti kondisi Lapas yang saat ini dihuni oleh 576 orang, melebihi kapasitas yang ada. Kasus-kasus yang dihadapi warga binaan bervariasi, mulai dari narkotika, pencurian, hingga tindak pidana korupsi.

Dalam kesempatan tersebut, Efendi mengajak seluruh warga binaan untuk selalu menjalankan ibadah dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Kita harapkan, setelah keluar dari sini, mereka bisa menjalani kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Padang Pariaman Hasanuddin, Walikota Pariaman Muhajir Muslim, serta unsur Forkopimda dan beberapa Kepala OPD dari Kabupaten dan Kota Pariaman. (Zulfidial, SH)

Komentar