Skandal Material Illegal di Proyek Lembah Anai Terus Bergulir Meski Ada Surat Larangan dari Kasatker PKN 1 BPJN Sumbar

Daerah4 Dilihat

Tintarakyat Padang Pariaman,– Dugaan penggunaan material illegal untuk proyek bencana alam di Lembah Anai hingga saat ini terus berlanjut. Padahal Masudi ST, MT selaku Kasatker PKN 1 BPJN Sumbar telah memberikan surat teguran dan larangan pengunaan material illegal kepada kontraktor pelaksanan yakni PT. HKI.

Berdasarkan informasi dari Masudi, terkesan beliau tertipu dengan izin yang disampaikan PT. HKI. Benarkah Masudi tertipu?

Sebelumnya, berdasarkan pantauan JMG di lokasi pengambilan material galian C di kawasan Malibo Anai, terlihat aktifitas alat berat eksavator dengan leluasa mengeruk galian C. Anehnya, tidak ada tindakan dan larangan dari pihak BPJN Sumbar dan Aparat Penegak Hukum (APH). Setelah mengambil material tersebut, truk-truk itu langsung membawanya ke lokasi proyek bencana alam dikawasan Lembah Anai untuk dihampar sebagai lapisan dasar.

Saat ditanyakan pada Masudi pada Senin (20/5) lalu mengatakan saat ini design sedang digodok, konstruksi penanganan sedang dianalisa/dihitung, target jalan harus tersambung.
Bila ada menggunakan matrial setempat pasti itu tidak boleh dibayar, ujarnya.

Ditambahkan Masudi, setahunya pihak kontraktor melakukan normalisasi sungai batu dipinggirin. Untuk badan jalan mereka datangkan timbunan pakai dump truk. “Kalau ada photonya kirim saya pak, biar saya hajar mereka. Coba saya lacak memang saya belum minta bukti izin quarrynya”, ujarnya.

Beberapa hari kemudian tepatnya pada Minggu, (2/6) Masudi mengatakan bahwa material galian C untuk di Lembah Anai didatangkan dari lokasi yang telah memiliki Surat Izin Pengelolaan Bebatuan (SIPB) yakni dari PT. Tandikek Bukik Gadang Energi dan CV. Sarana Patamuan yang terletak di Patamuan Tandikek Padang Pariaman. “Ini pak, izin quarry HKI utk Lembah Anai. Nanti Langsung ketemu Humas HKI saja biar jelas Pak, nanti saya suruh hub bapak”, ujarnya sambil mengirimkan poto kedua SIPB yang dimaksud.

Apa yang disampaikan Masudi untuk “menghajar” kontraktor ternyata tak terbukti hingga hari ini. Walaupun sesuai pengakuan Masudi, surat teguran kepada PT. HKI telah dilayangkan.

Berdasarkan info yang didapat JMG dilokasi pengambilan material galian C illegal, masih banyak terlihat eskavator yang bekerja. Begitu juga masih banyaknya truk yang lalu lalang membawa material illegal kelokasi proyek tersebut.

Syamsir Burhan selalu Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Sumbar kepada JMG mengatakan bahwa apa yang disampaikan Masudi tidak akan membayar material illegal dapat dijadikan bahan nantinya. “Bila Masudi atau BPJN Sumbar membayarkan material illegal yang digunakan untuk proyek Lembah Anai, maka kami akan surati APH. Kami akan kawal proyek ini sampai selesai”, ujarnya. (Zulfidial, SH)

Komentar