Timsus 303 Polres Batu Bara Amankan 7 Tersangka

Batu Bara,tintarakyat.com

Dalam rangka memberantas perjudian, tim khusus (timsus) Polres Batu Bara terkait judi togel (303) mengamankan sebanyak 7 orang tersangka bersama dengan barang bukti dari berbagai lokasi penangkapan.

Menurut penjelasan Kapolres Batu Bara melalui Kasat Reskrim AKP Elysa SM Simaremare didampingi Kasi Humas, Iptu Abdi Tansar, Kanit Ekonomi Renner dan Kanit Tippiter Doni menyampaikan timsus Polres Batu Bara telah melakukan penindakan terdahap perjudian jenis togel (303) dan mengamankan sebanyak 7 tersangka pelaku.

“Dari bulan Mei 2023 hingga saat ini, timsus Polres Batu Bara terkait judi togel telah mengamankan sebanyak 7 orang tersangka sebagaimana pasal 303 KUHP dan dapat diancam 10 tahun penjara,,”jelas Elysa, pada Press Realeasenya, Kamis(24/08/2023).

Screenshot 2023 0824 225416
Para pelaku togel

 

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa sejumlah uang, buku tulis, alat komunikasi berupa handphone sebagai penerima pesanan WhatsApp (WA).

Atas pengamanan terhadap ke tujuh tersangka tersebut akan dilakukan penyelidikan serta pengembangan dan dilakukan penindakan untuk memastikan bahwa wilayah Kabupaten Batu Bara tidak adanya lagi perjudian Toto Gelap (Togel).

“Kapolres menegaskan Zero togel (303) di wilayah Kabupaten Batu Bara, tidak ada lagi yang nama nya perjudianl dan akan diberantas,”tegas Elysa.

Kasat Reskrim AKP Elysa SM Simaremare berharap kepada masyarakat dan para awak media ketika mengetahui atau mendapatkan perjudian kiranya untuk menginformasikan kepada pihak Polres Batu Bara ataupun Polsek – Polsek untuk dilakukan penindakan. (Suf)

Komentar

Berita Terbaru