Sukseskan Pemilu 2024, KPU Batu Bara Laksanakan FGD

Lainnya577 Dilihat

Batu Bara, tintarakyat.com

Dalam rangka mensukseskan pemilu tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di aula RM 100,Jln lintas Sumatera, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (24/06/2023).

Ketua KPU Kabupaten Batu Bara M. Amin Lubis,SH,i mengatakan kegiatan ini akan menghasilkan rekomendasi – rekomendasi sehingga dalam menyusun rancangan atau peraturan KPU RI tentang pemungutan dan penghitungan suara, bisa terlaksana dengan baik.

Dimana, rancangan tersebut tentu metodenya mulai dari bawah, setiap kabupaten/kota akan muncul rekomendasi – rekomendasi dalam rangka penyusunan peraturan KPU terkait.

Dikatakan Amin, perlu untuk diketahui, bahwa Indonesia telah melaksanakan Pemilu sebanyak 12 kali mulai tahun 1955 sampai dengan 2019, intinya bahwa ada sebuah perkembangan/perubahan regulasi dari zaman orde lama kemudian orde baru hingga era hari ini, kaitannya dengan kabupaten Batu Bara, setelah mekar pelaksanaan pemilu masih terlaksana sebanyak 2 kali di Kabupaten Batu Bara,

“Pemilu 2014 kemudian 2019, mesti pun masih baru tapi ada kedewasaan sebagai cerminan pada tahun 2014, 2019,
tidak ada komplit yang signifikan dan berdarah – darah, membuktikan masyarakat Batu Bara cukup dewasa dalam melaksanakan pemilu demokratis,” kata Amin.

Sementara itu, Erwin,S.Sos Anggota KPU Kabupaten Batu Bara sebagai pemateri menyampaikan bahwa isu strategis rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2024 akan memudahkan dan tidak menghilang urgensi dalam pelaksanaan tersebut.

Bahwa, metode penghitungan suara dapat dilakukan secara paralel dalam bentuk 2 panel, sebagai alternatif metode penghitungan suara yang selama ini digunakan (hanya satu panel saja).

Usulan tersebut, penghitungan suara dapat dilakukan dengan metode 2 panel yaitu panel A mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu anggota DPD dan panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sedangkan, komposisi petugas KPPS pada setiap panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu panel A terdiri dari ketua KPPS, dan 2 anggota KPPS lainnya dan panel B terdiri dari 4 anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A.

Erwin memaparkan penghitungan suara secara paralel merupakan salah satu upaya untuk mengeflsienaikan dan mengoptimalkan tugas KPPS agar proses penghitungan suara di TPS dapat selesal dengan cepat. (Suf)

Komentar