Sudah Banyak Makan Korban, Pjs. Bupati Solok Minta Pemerintah Pusat Hentikan Tambang Emas illegal di Hutan Lindung

Tinta Rakyat,– Penambangan Emas Tanpa izin (PETI) di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat, apalagi dampak aktivitas penambangan emas liar sebanyak 13 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 12 orang mengalami luka-luka. Namun, upaya untuk menghentikan penambangan emas ilegal itu rupanya lebih sulit dari pembahasan dari meja ke meja oleh pemangku kepentingan. Pasalnya aturan untuk menuntut aktivitas tambang emas illegal tersebut dibawah wewenang pusat.

Peristiwa tragis yang telah merenggut nyawa masyarakat itu menjadi atensi serius bagi Pjs. Bupati Solok, Akbar Ali, tidak tanggung-tanggung sebagai Bupati ia minta agar pemerintah pusat turun tangan menghentikan segala aktivitas di dalam kawasan tersebut.

Pjs. Bupati Beri Apresiasi Kepada DPRD Kabupaten Solok Yang Sahkan APBD Perubahan Tahun 2024
Terkait tindak lanjut dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah daerah kedepan Pjs. Bupati Solok mengharapkan kedepan peristiwa serupa tidak terulang kembali. Apalagi mengingat lokasi tambang emas tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, maka pihak Pemerintah Kabupaten Solok akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

“Ini kewenangan pemerintah pusat. Kami dari pemerintah Kabupaten dan Provinsi hanya bisa mengajukan agar aktivitas apapun di hutan lindung ini dapat dihentikan, khususnya terkait masalah tambang. Dengan penghentian tersebut, kejadian jatuhnya korban akibat aktivitas tambang tidak terjadi lagi. Kita tidak ingin kejadian itu tidak terulang lagi kedepannya,” kata, Akbar Ali kepada Wartawan saat berikan keterangan pers, Senin (30/09/2024) di ruang kerjanya, Arosuka.

Penghentian aktivitas PETI ini lanjutnya, akan diupayakan secara cepat. Sebab sudah menyebabkan kerugian yang besar dan banyak nyawa melayang akibat aktivitas tersebut. Hal itu diperparah hancurnya sungai-sungai, perbukitan dan lahan-lahan pertanian tidak bisa dimanfaatkan lagi karena sudah tidak berbentuk.

“Saya imbau segera hentikan aktivitas PETI jangan sampai hancur baru berhenti, kalau tidak kita harus tegaskan bahwa ini melanggar hukum. Untuk itu di lapangan kita semua baik aparat pemerintah maupun masyarakat mesti berkomitmen,” tegas, Akbar Ali.

Selain itu, Pjs. Bupati Solok mengakui, bahwa ada sisi dilematis yang dihadapi oleh pemerintah terkait aktivitas tambang tersebut. Di satu sisi, banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil menambang secara tradisional, sementara di sisi lain, aktivitas ini melanggar aturan.

Menurutnya, ada alternatif yang bisa dilakukan terkait persoalan tersebut. Salah satu dengan memberdayakan masyarakat lokal. Hutan tetap lestari, dan masyarakat tetap bisa mencari nafkah tanpa resiko tinggi yang membahayakan nyawa.

Pjs. Bupati Solok mencontohkan dengan situasi yang pernah terjadi di salah satu daerah lain. Masyarakat yang sebelumnya dikejar-kejar petugas karena mengambil kayu di hutan lindung, diberdayakan untuk menjadi pembibit pohon.

“Mungkin ini bisa menjadi solusi alternatif yang bisa kita lakukan ke depan. Dan jangan sampai terlupakan dalam APBD 2025 mendatang, agar melakukan kajian-kajian terkait hal ini,” harap, Akbar Ali kepada pihak terkait maupun legislative.

Sementara, Pjs. Bupati Solok mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Solok memastikan proses evakuasi terhadap 25 korban longsornya tambang emas Sungai Abu, Hiliran Gumanti sudah tuntas. Proses evakuasi sudah dilakukan sejak terjadinya longsor pada Kamis (26/09/2024) lalu.

“Jumlah korban yang ditemukan di sana 25 orang. Jumlah ini mereka yang tercatat di posko yang dilalui di wilayah Nagari Sungai Abu. Dimana 13 orang dinyatakan meninggal dan 12 selamat dan mengalami luka-luka,” terang, Akbar Ali. (Yem)

Komentar