Tinta Rakyat,- Pemerintah Kabupaten Solok menggelar sosialisasi bertajuk Netralitas dan Profesionalisme ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak sekaligus memperingati HUT KORPRI ke-53. Acara berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok dengan menghadirkan berbagai tokoh penting untuk memperkuat komitmen netralitas ASN di masa Pilkada pada Kamis, (21/11/24).
Acara ini dihadiri oleh Pjs. Bupati Solok, Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si; Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si; Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, S.Pd; Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Safrudin, S.Sos, M.Si; Asisten I, Drs. Syahrial, MM; serta Kepala OPD dan camat se-Kabupaten Solok.
Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Solok, Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si, menegaskan bahwa ASN menjadi sorotan penting dalam setiap perhelatan pemilu, terutama di tingkat daerah.
“Pilkada kali ini berbeda dengan Pilpres sebelumnya. Pilkada melibatkan kandidat yang ada di tengah-tengah kita, bahkan bisa jadi kita temui sehari-hari. Kabupaten Solok menjadi sorotan karena salah satu calon gubernur saat ini adalah Bupati aktif kita,” jelasnya.
Ia mengapresiasi kehadiran Ketua Bawaslu Kabupaten Solok yang memberikan panduan hukum terkait larangan-larangan yang diatur dalam UU ASN dan UU Kepegawaian.
“Saya berharap arahan dari Ketua Bawaslu dapat menjadi pedoman bagi kita semua dan diteruskan hingga ke jajaran terbawah,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, S.Pd, menyampaikan apresiasi atas kinerja ASN di Kabupaten Solok. Hingga saat ini, tingkat pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Solok tercatat paling rendah di Sumatera Barat.
“Awalnya, Kabupaten Solok dikhawatirkan memiliki tingkat pelanggaran tertinggi, tetapi justru berhasil mencatat rekor pelanggaran terendah. Hal ini patut kita jaga bersama,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi inisiatif Kabupaten Solok yang secara konsisten melibatkan Bawaslu dalam berbagai forum untuk mensosialisasikan netralitas ASN.
“Kabupaten Solok adalah satu-satunya daerah yang beberapa kali mengundang kami, baik dalam apel pagi maupun sosialisasi khusus. Ini contoh yang patut ditiru,” tuturnya.
Dasar Hukum dan Tantangan Netralitas ASN
Dalam paparannya, Ketua Bawaslu menyoroti dasar hukum netralitas ASN, seperti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Ia juga memaparkan beberapa faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN, di antaranya:
1. Dilema ASN karena memiliki hak pilih.
2. Kurangnya integritas untuk bersikap netral.
3. Ketidaknetralan dianggap hal yang lumrah.
4. Minimnya pemahaman regulasi.
5. Sanksi yang dianggap lemah.
Selain itu, ia menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran, seperti memasang spanduk pasangan calon, menghadiri kampanye, hingga memposting dukungan di media sosial.
Ketua Bawaslu menegaskan adanya sanksi tegas bagi pelanggaran netralitas ASN, baik berupa sanksi moral seperti surat pernyataan, hukuman disiplin, hingga pidana sesuai Pasal 177 hingga 198A UU Nomor 10 Tahun 2016.
Acara diakhiri dengan harapan besar agar seluruh ASN di Kabupaten Solok menjaga netralitas hingga masa tenang Pilkada. Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menciptakan pemilu yang jujur serta berintegritas. (Yem)
Komentar