Skandal Dinas PUPR Pemkab Crebon T.A 2021 Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang dan Diduga Adanya Indikasi KKN?

Tintarakyat.com, KABUPATEN CIREBON – Menelisik adanya indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan dan patut diduga adanya indikasi yang ber-potensi tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2021 yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Cirebon, khususnya Bidang peningkatan jalan dan jembatan, semakin santer disorot.

Saat ditemui (08/06/23) Tomy selaku Kabid peningkatan jalan dan jembatan terkesan enggan memberikan keterangan secara resmi dan ia memiliki ke-khawatiran percakapannya dengan beberapa media direkam.
“punten mas, percakapan saya tadi gak di rekamkan, jangan di rekam ya mas”, tanya Tomy pada awak media.

Selain itu, terungkapnya kondisi pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Syarat-Syarat Umum Kontrak yang berlaku dalam perjanjian tampak tidak diindahkan. Sebagaimana Pasal 11 ayat 1 dari Peraturan Presiden tersebut menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas untuk melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dikelola oleh Dinas PUPR dalam menjalankan kinerjanya tidak melaksanakan dengan optimal.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan pelanggaran terkait kontrak harga satuan dan pembayaran terhadap pekerjaan yang sudah terpasang. Kontrak tersebut mengatur bahwa pembayaran harus dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, namun kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp547.413.231,88 di T.A 2021.

Kendati demikian, kondisi tersebut disebabkan oleh minimnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PUPR sebagai Pengguna Anggaran terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam tindakan yang kurang cermat terkait pengendalian dan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan tersebut baru-baru ini menjadi sorotan pada PPK dan PPTK yang terlibat dalam paket pekerjaan terkait.

Komentar