Pasaman Barat
Sekaitan Alat Pelindung Diri (APD) senilai 2,1 miliar rupiah untuk penanganan Covid-19 yang tersimpan di gudang Alkes Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), yang disidak DPRD Pasaman Barat, pada Jum’at (12/6/2020),
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRD Pasbar akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pasbar bersama Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang akan dipanggil DPRD. Hal ini terkait masalah dugaan keterlambatan pendistribusian Alat Pelindung Diri (APD) untuk kebutuhan pencegahan dan penanganan Covid-19 Pasbar yang pembeliannya dianggarkan sekitar Rp. 2,1 milyar.
Saat Inspeksi mendadak oleh Tiga anggota DPRD Pasbar Parizal Hafni (ketua DPRD Pasbar) ST, Ketua Komisi IV Adriwilza dan anggota Komisi 1, Muhammad Guntara sidak ditemukan tumpukan APD berada di Gudang Dinas Kesehatan Pasbar.
Dalam kegiatan itu Dewan Pasbar tersebut menilai ada keganjilan, karena APD itu belum disalurkan Dinas Kesehatan Pasbar. Ketua Komisi IV DPRD Pasaman Barat Adriwilza sesalkan pernyataan dari pihak Dinas Kesehatan yang sebelumnya mengatakan disetiap sidang di DPRD Alat Pelindung Diri ( APD ) belum datang.
Namun setelah dilakukan inspeksi mendadak ke gudang Dinas Kesehatan setempat, ditemukan APD senilai 2,1 miliar lebih menumpuk dan itu pun tak kunjung dibagikan.
Menurut Sekretaris Daerah Pasaman Barat menanggapi bahwasanya APD tersebut belum disalurkan tapi masih di Gudang Dinas Kesehatan (Dinkes) Pasbar.
“Sebenarnya bukan penumpukan, tapi masih proses verifikasi” kata Yudesri, SIP, MSI kepada wartawan, Minggu Sore (14/06/2020),
ia mengatakan, APD tersebut masih proses verifikasi sebelum dilakukan pembayaran. Sebab, namnya barang yang sudah datang harus dicek dulu apakah sesuai dari segi jumlah, mutu spek dan administrasinya.
“Sebenarnya bukan penumpukan APD, tapi analisa saya, itu bentuk kehati-hatian Dinas Kesehatan Pasbar dalam pengadaan kebutuhan APD, “ kata Yudesri.
Lanjutnya, barang barang tersebut belum ada proses pembayaran. Sehingga perlu diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan barang yang dipesan sesuai dengan yang diharapkan. Proses ini dilakukan Dinkes dan didampingi inspektorat.
“Kita tentu tidak menginginkan barang yang apabila telah dibayar tetapi tidak sesuai dengan yang dipesan. Makanya dilakukan proses seperti itu, “ jelasnya.
Menurut Yudesri, sebenarnya proses tersebut sangat baik. Apalagi APD yang dipesan oleh Dinkes Pasbar adalah APD untuk melakukan tindakan dalam penanganan terhadap Covid-19, bukan untuk dibagi bagikan kepada mayarakat.
APD tersebut untuk digunakan oleh tenaga medis dan tenaga lainnya dalam penanganan covid 19. Sedangkan ketersediaan APD saat ini masih ada dari bantuan pemerintah provinsi maupun pusat.
“Kondisi saat ini, semua APD yang kita butuhkan masih tertampung oleh barang barang APD yang berasal dari bantuan baik dari pemerintah pusat maupun dari pemprov dan bantuan lainnya. Jadi memang kita tidak terburu buru untuk pengadaan APD atau belanja barang barang APD lainnya yg bersumber dari APBD, walaupun sudah kita persiapkan anggarannya dalam BTT, “ terangnya.
Ia menyebutkan, kebutuhan APD untuk penanganan Covid 19 di Pasbar masih tercukupi dari batuan yang ada. Kemudian juga dikarenakan masa pandemi Covid 19 ini belum tentu sampai kapan habisnya, Sehingga perlu mengedepankan efektif dan efesien dalam pembelanjaan dimaksud.
“Memang kita tetap memastikan setiap APD yang dibutuhkan untuk penanganan Covid 19, selalu tersedia untuk digunakan. Dalam pengadaan ini kita sudah menugaskan tim khusus dari inspektorat untuk melakukan pendampingan, “ ulasnya.
Berkaitan dengan rencana DPRD memanggil Kepala Dinkes dan Tim TAPD Pasbar, menurut Yudesri, hal itu wajar saja dalam kerangka tugas pengawasan. “Memang menjalankan fungsi pengawasan merupakan bagian dari tufoksi DPRD, jadi saya kira akan lebih baik kita komunikasikan, “ujarnya.
Sementara itu secara terpisah Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto mengatakan, secara teknis tentunya OPD terkait (Dinkes Pasbar) yang melaksanakan sesuai aturan dan peraturan yang ada. Sedangkan sebagai pimpinan daerah pihaknya bersama DPRD telah menganggarkan sesuai kebutuhan.
“Kita pimpinan sudah menganggarkan sesuai kebutuhan. Namun tentunya yang menyangkut dengan teknis pengadaannya, adalah OPD terkait yang melaksanakan sesuai aturan dan peraturan, “ katanya.
Kepala Dinkes Pasbar Jon Hardi mengatakan, pihaknya telah membelanjakan untuk APD senilai Rp 2,1 miliar lebih dari Rp 10 miliar total yang dianggarkan dari dana Balanja Tidak Terduga (BTT).
” APD nya sudah ada namun belum dibayarkan, karena menunggu pengecekan inspektorat bersama tim penerima barang, APD yang dibeli itu ada sekitar 11 item diantaranya ada masker, pelindung mata, pelindung wajah, sarung tangan dan sejumlah APD lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, APD ini diperuntukkan untuk tenaga medis dan paramedis yang bertugas di Puskesmas, puskesmas pembantu dan bidan desa yang ada di Pasaman Barat serta Rumah Sakit Yarsi Simpang Empat. Karena Rumah sakit Yarsi Simpang Empat termasuk rumah sakit yang ditunjuk Bupati untuk melayani covid19 disamping RSUD Pasaman barat. Ia menambahkan Apd ini bukan untuk masyarakat.
Ia menegaskan, dalam hal ini pihaknya sangat hati-hati dalam pengadaan APD tersebut. Barang APD sebelum dibagikan diperiksa dan dicek dulu oleh tim panitia barang dan inspektorat.
“Kita meminta pendampingan ke Inspektorat sehingga APD per item diperiksa sebelum dibagikan. Sore kemarin pemeriksaan sudah selesai dan akan mulai dibagikan Senin depan,” ulasnya.
Adapun APD diantaranya Masker bedah sebanyak 3000 boks, Face Fasil anti doplet pelindung wajah 140 buah, Pelindung mata 150 buah, Sarung tangan non steril 1000 pasang, Sarung tangan steril 1000 pasang
Apron 1000 buah, Cover all baju asmat 1500 buah, Sepatu boat 120 pasang, Penutup sepatu 1000 pasang, Penutup kepala 1000 pcs dengan Nilai 2,1 M.
“Kita meminta pendampingan ke Inspektorat sehingga APD per item diperiksa sebelum dibagikan. Sore kemarin pemeriksaan sudah selesai dan akan mulai dibagikan Senin besok,” ulasnya.
Ia juga menanggapi, terkait berakhirnya masa PSBB pihaknya mengatakan APD yang dibeli bisa digunakan untuk cadangan di Puskesmas.
Ia juga menanggapi, terkait berakhirnya masa PSBB, saat ini kita memasuki era new normal dimana kita semua diwajikan menjalankan protokol covid19, terlebih tenaga kesehatan diwajibkan memakai APD dalam memberikan pelayanan di puskesmas dan rumah sakit. Menurutnya, masa COVID-19 ini tidak jelas kapan berakhirnya. terang Kadis Dinkes
(Dodi Ifanda)
Komentar