Batu Bara, tintarakyat.com
SN (27) alias Hendro seorang resedivis kambuhan kini kembali mendekam (Terpenjara) dibalik jeruji besi Polsek Indrapura akibat dari ulahnya, karena menggasak (mencuri) satu unit Sepeda Motor Supra X 125 milik warga Desa Kandangan, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus,S.H membenarkan atas penangkapan resedivis kambuhan tersebut.
“Tersangka SN (27) diamankan bersama barang bukti, satu buah Kunci T dan satu unit Sepeda Motor Supra X 125 dan selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku,”jelas Jimmy disampaikan Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tamsar,S.H, Minggu (01/10/2023).
Dijelaskan Jimmy, penangkapan terhadap SN (Tersangka), sedang berada di dalam warung di Pondok Mendaris, Desa Bandar Masilam, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, adanya informasi dari masyarakat.
“Tersangka di Prasangkakan, kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana,”ungkap Jimmy. (Suf)
Komentar